Kejari Sampang Bidik Tersangka Lain

22-pejabat-disperta-sampangSampang, Bhirawa
Setelah Kejaksaan Negeri Sampang akhirnya menahan Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Sampang Abdul Wahed Chairullah, kini tersangka lain
Abdurrahman  selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menunggu giliran dipanggil paksa setelah dua kali dipanggil tidak hadir.
Kepala Kejari Sampang Abdullah  membenarkan jika satu tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit tanaman bentul dan ubi kayu pada 2013 lalu yakni Abdul Wahed Choirullah sudah dilakukan penahanan, kemudian tersangka lain atas nama Abdurrahman selaku PPTK sudah dua kali dipanggil dan tidak hadir. Rencananya Kejari
Sampang akan memanggil yang bersangkutan untuk ketigakalinya, Senin (26/5). “Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan paksa,” katanya, Rabu (21/5).
Abdul Wahed Chairullah dijebloskan ke Rutan Kelas II B Sampang. Sejak Selasa  (20/5), dia resmi menjadi tahanan titipan Kejaksaan negeri (Kejari) Sampang.  Sebelum ditahan, dia diperiksa tim penyidik Kejari Sampang selama dua jam, didampingi Ainur Rofik, kuasa hukumnya. Pemeriksaan dilakukan di ruang Kasi Intel Kejari Sampang Sucipto. Dalam pemeriksaan, dia terindikasi terlibat dalam pengadaan bibit fiktif di lembaganya. Akhirnya, Kejari Sampang langsung menahannya.
Penahanan tersangka tersebut dilakukan dengan pertimbangan kelancaran penyidikan. Kejaksaan tidak mau mengambil risiko tersangka lari dari pemeriksaan. Sebab, terbukti pada pemanggilan sebelumnya, Wahid tidak hadir.
Dijelaskan Abdullah, kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit di Dinas pertanian Sampang pada 2013 ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 800 juta. Selain dua tersangka, dalam pengembangannya pihak Kejari sudah menetapkan tersangka lain yakni
Rosuli Muhlis pegawai Dinas pertanian Sampang yang posisinya dalam kasus ini sebagai pengadaan barang.
Yang jelas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di Dinas pertanian ini akan terus dikembangkan.  Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, sebab dalam
tindak pidana korupsi itu tidak ada tersangka tunggal.  “Jika ada bukti yang menguatkan,  kami tidak akan segan-segan untuk menuntukan tersangka lain,” katanya. [lis]

Rate this article!
Tags: