Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp386,32 Miliar

Teks Foto : Anev akhir tahun 2020 yang digelar Kejari Surabaya dalam aplikasi Zoom, Selasa (29/12).

Kasus Datun Rp 312,28 Miliar
Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan dan mengembalikan keuangan negara Rp 386,32 miliar dari beberapa kasus di 2020. Itu diungkap Kejari Surabaya dalam analisa dan evaluasi (anev) dan konferensi pers melalui aplikasi Zoom, Selasa (29/12).

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto mengatakan, 2020 ini pemulihan keuangan negara senilai Rp 344,59 miliar. Penyelematan dan pengembalian uang negara itu diperoleh dari perkara-perkara yang ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Seksi Pidana Umum (Pidum) dan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang 2020.

“Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya telah menyelematkan keuangan negara senilai total Rp 312,28 miliar,” kata Kajari Surabaya, Anton Delianto.

Sedangkan dari pekara yang di Pidum, sambung Anton, diperoleh pengembalian uang negara senilai total Rp 10,92 miliar. Dijelaskannya, pengembalian uang negara dari perkara-perkara yang ditangani Seksi Pidum diantaranya berasal dari uang rampasan, serta setoran denda tilang maupun nontilang. Salah satunya denda dari yustisi protokol kesehatan selama pandemi virus corona (Covid-19).

Anton memaparkan, jumlah pelanggar yustisi protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 4.332 orang. Total denda perkara dari seluruh pelanggar senilai Rp199,28 juta, yang juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai total Rp 9,14 juta.

Namun dari seluruh pelanggar yustisi protokol kesehatan Covid-19, tercatat yang telah membayar sebanyak 3.252 perkara. Dengan nilai denda yang sudah masuk ke kas daerah Rp 152,45 juta, serta biaya perkara disetor ke kas negera Rp 6,75 juta.

“Selain itu dari perkara-perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Seksi Pidana Khusus Pidsus diperoleh pengembalian keuangan negara senilai Rp 62,77 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja menambakan, sebagian besar yang dikembalikan berupa aset negara. Salah satunya perkara tanah dan bangunan sebanyak lima unit yang ditaksir senilai Rp 5 miliar. Dan juga berupa barang rampasan, yaitu tanah seluas kurang lebih 70 ribu meter persegi dengan nilai taksiran kurang lebih senilai Rp 26 miliar yang diserahkan ke Pemkot Surabaya.

“Detail perkaranya saya lupa karena kebanyakan perkara lama. Contohnya perkara tanah dan bangunan senilai Rp 5 miliar adalah perkara tahun 2016 yang baru saja inkrah di tingkat Mahkamah Agung,” pungkasnya. [bed]

Tags: