Kejari Surabaya Tahan Lurah Penjaringansari

Tertunduk-malu-Wahyu-Priherdianto-selaku-Lurah-Penjaringan-Sari-dimasukkan-mobil-tahanan-Kejari-Surabaya-atas-dugaan-kasus-pungli-program-Prona-di-Kelurahan-Penjaringan-Sari-Selasa-[27/10].-abednego/bhirawa]

Tertunduk-malu-Wahyu-Priherdianto-selaku-Lurah-Penjaringan-Sari-dimasukkan-mobil-tahanan-Kejari-Surabaya-atas-dugaan-kasus-pungli-program-Prona-di-Kelurahan-Penjaringan-Sari-Selasa-[27/10].-abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (27/10). Lurah Penjaringan Sari Wahyu Priherdianto resmi ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Prona di Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Saat diperiksa Lurah Sari Wahyu penggunaan uang hasil Pungli Prona adalah untuk biaya operasional Pilpres 2014 di kelurahannya.
Mengenakan kemeja motif garis, pria kelahiran 34 tahun silam itu menjalani pemeriksaan tahap II (tersangka dan barang bukti) sekitar pukul 11.30 siang. Tepat sekitar pukul 2.55 sore, dengan menutupi wajahnya Wahyu digelandang masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan penahanan Lurah Penjaringan Sari. Alasannya, selain perbuatan tersangka memenuhi Pasal yang diancamkan. Didik mengaku, alasan berikutnya adalah sesuai KUHAP, dimana tersangka ditakutkan melarikan diri, menggulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka ditahan atas kasus dugaan pungli program Prona di Kelurahan Penjaringan Sari. Seharusnya program itu free (gratis), namun diduga disalahgunakan oleh tersangka dengan meminta pungutan untuk warga yang akan mengurus sertifikan Prona,” terang Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (27/10).
Terkait alasan pungutan yang diduga dilakukan tersangka, Didik menjelaskan, dari penyidikan kemudian tersangka mengakui bahwa uang pungutan itu digunakan untuk keperluan operasional Pilpres tahun 2014 di Kelurahan tempatnya.
“Alasan tersangka banyak. Tapi, satu diantaranya yakni pungutan itu dilakukan tersangka untuk keperluan operasional Pilpres di Kelurahan Penjaringa Sari,” ungkapnya.
Perihal kemungkinan penambahan tersangka lainnya, Didik mengaku sampai saat ini masih Lurah Penjaringan Sari yang jadi tersangka. Namun dirinya tidak menampik jika suatu saat akan ada penambahan tersangka dari pendalaman yang dilakukan penyidik, dan fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan.
“Sampai saat ini tersangkanya masih Lurah Penjaringan Sari. Namun tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dari fakta baru di persidangan nanti,” tegasnya.
Ditambahkan Didik, tak ingin masa penahanan tersangka yang hanya 20 hari akan berakhir, pihaknya segera memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor. “Insya Allah kami berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas ke Pengadilan sebelum masa tahanannya habis,” tambahnya.
Atas perbuatan tersangka yang melakukan pemungutan di luar prosedur dan tidak berdasarkan hukum, Didik menerangkan, tersangka dijerat Pasal 12 b, Pasal 12 e, Pasal 12 B, Pasal 11, Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu pengacara tersangka, Susilo Haryoko mengaku berupaya mengajukan penangguhan penahanan atau peralihan status penahanan. “Saya masih berupaya, karena tersangka ini menjabat sebagai Lurah dan tenaganya masih dibutuhkan masyarakat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kasus pungli ini diusut Kejari Surabaya sejak awal 2015 lalu. Data yang dihimpun, peristiwa pungli itu terjadi pada 2014 lalu, saat itu Kelurahan Penjaringan Sari mengajukan pengurusan  program sertifikat Prona dari BPN Surabaya 2. Dalam program itu, ada 250 pemohon yang ikut mengajukan pengurusan prona.
Sesuai ketentuannya, program ini gratis, pemohon tidak dikenakan biaya sama sekali. Hanya diwajibkan membayar biaya materai dan pengukuran. Namun, dalam prakteknya ternyata ada pungutan antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta untuk setiap pemohon. Pungutan itu dilakukan oleh pihak panitia yang dibentuk untuk menangani program ini. [bed]

Tags: