Kejari Surabaya Tahan Pemalsu Lem G

Tertunduk-lemas-tersangka-Awong-saat-menjalani-proses-pelimpahan-tahap-II-di-Kejari-Surabaya-atas-kasus-pemalsuhan-lem-merk-G-Rabu-[21/9]. [abednego/bhirawa]

Tertunduk-lemas-tersangka-Awong-saat-menjalani-proses-pelimpahan-tahap-II-di-Kejari-Surabaya-atas-kasus-pemalsuhan-lem-merk-G-Rabu-[21/9]. [abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pemalsuan lem merk G dari penyidik Polda Jatim, Rabu (21/9). Meski oleh Polda Jatim tersangka Tjoeng Suwandi alias Awong tidak ditahan, hal itu tidak berlaku di Kejaksaan yang langsung menahan tersangka di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Awong tiba di kantor Kejari Surabaya dengan dikawal penyidik Polda Jatim dan ditemani kuasa hukumnya yaitu Ibrahim Suryo sekitar pukul 13.00 WIB. Srtibanya di Kantor Kejari Surabaya, warga Jl Raya Mulyosari 132, Kelurahan Kalisari, Mulyorejo ini langsung menjalani pemeriksaan administrasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Afianto.
Usai menjalani pemeriksaan, Jaksa Novan langsung memutuskan untuk menjebloskan Awong ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dengan menundukkan kepala, Awong terlihat lemas saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Surabaya. Namun Awong akhirnya hanya bisa pasrah menerima kenyataan tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menahan Awong dengan berbagai pertimbangan. “Tersangka (Awong) kami tahan dengan pertimbangan, diantaranya ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” kata Didik, Rabu (21/9).
Didik menjelaskan, dalam kasus ini tersangka Awong dijerat dengan Pasal 90, 91 dan 94 UU RI nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk. “Ancaman hukuman dalam pasal tersebut diatas lima tahun. Atas dasar itu juga kami akhirnya menahan tersangka,” tegas Didik.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ibrahim Suryo mengaku tidak bisa berbuat apa-apa atas penahanan kliennya. Padahal, sebelum ditahan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kien kami ini kan punya riwayat sakit jantung. Karena itu kami ajukan penangguhan penahanan, tapi nampaknya belum bisa dikabulkan,” ungkap Ibrahim di Kejari Surabaya.
Kasus ini berawal saat, Ditreskrimsus Polda Jatim menggrebek gudang milik Awong di Jalan Margomulyo Indah Mutiara, Surabaya pada Mei 2016. Dalam penggrebekan itu, Polisi berhasil menyita dua kontainer berisi barang bukti lem merek G.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh PT Putra Permata Maju Perkasa, pemilik merek produk lem G tersebut. PT Putra Permata Maju Perkasa melaporkan kasus pemalsuan merek tersebut ke Polda Jatim pada Oktober 2015. [bed]

Rate this article!
Tags: