Kejati Fokuskan Saksi IPO Bank Jatim-Kadin

Berkas KorupsiKejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memfokuskan pemeriksaan saksi-saksi terkait pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim pada Kadin Jatim tahun 2012.
Sayangnya, pengungkapan kasus dugaan penyelewengan di tubuh Kadin Jatim harus terkendala pemanggilan saksi. Sebab, sejak dimulainya pemanggilan saksi-saksi pada awal Februari 2016 lalu, banyak juga saksi yang tidak mengindahkan panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan, dengan bermacam alasan. Seperti alasan sakit, tugas dinas, dan tidak hadir dengan meminta penjadwalan ulang.
Terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku, penyidik tetap akan memanggil ulang saksi-saksi yang berhalangan hadir. Sebab, pada penyidikan umum ini, pemeriksaan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas pihak yang paling bertanggungjawab (tersangka) pada kasus ini.
“Dari awal Februari, penyidik Pidsus memfokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi atas kasus Kadin Jatim,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Selasa (23/2).
Untuk Senin (22/2) kemarin, Romy mengaku ada empat saksi yang diperiksa penyidik. Keempatnya adalah R.M Omar Yusuf N.D, Agus Abdilah, Edy Santoso, dan Tri Udji Arti. Lanjut Romy, keempatnya diperiksa diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembelian IPO Bank Jatim.
Ditanya tentang jabatan keempatnya, Kasi Penkum asal Jambi ini mengaku tidak tahu detail jabatan mereka. “Intinya keempatnya diperiksa terkait kasus pembelihan saham IPO Bank Jatim pada Kadin Jatim,” ungkap Romy.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa mengaku, ada lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus Kadin Jatim. Kelimanya, lanjut Dandeni, empat orang dari Bank Jatim dan satu orang dari PT Mandiri Securitas Surabaya. Sayangnya Dandeni enggan merincikan terkait pemeriksaan apa saja yang dilakukan kepada kelimanya.
“Kelimanya datang di Kejaksaan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 pagi. Intinya, mereka ditanya terkait pembelian IPO Bank Jatim,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Stabat, Sumatera Utara.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, pada Rabu (10/2) lalu seharusnya Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Hubungan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra dipanggil Kejaksaan sebagai saksi kasus Kadin jilid II. Sayangnya, Diar berhalangan hadir dengan alasan belum mendapat ijin dari Rutan Medaeng. Padahal, permintaan pemanggilan sebagai saksi untuk Diar sudah dilayangkan tiga hari sebelumnya. [bed]

Tags: