Kejati Jatim Incar Tiga Kapal Milik PT SBA

3-penyitaan berkas PT SBA-bedSurabaya, Bhirawa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggandeng Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak, terus berjalan kencang. Kali ini, penyidik mengincar tiga dari 15 kapal yang diagunkan PT Samudera Bahtera Abadi (SBA) ke Bank Mandiri Cabang Pahlawan.
Diketahui, kapal kargo itu mendadak ‘hilang’ bersama empat kapal yang belakangan ini telah di potong di Pelabuhan Kamal, Madura. Penyidik mengetahui tiga kapal itu, setelah berhasil menyita satu kapal di perairan Madura pada Jumat (9/5) minggu lalu. Saat itu diketahui jika jumlah total 15 kapal yang dijaminkan guna permohonan kredit Rp 172 miliar, tak lagi utuh dan beberapa diantaranya tak diketahui keberadaannya.
“Setelah kami menyita satu kapal, ternyata empat kapal lainnya sudah ludes terpotong dan tiga lainnya sudah hilang,” ujar Kasi Penyidikan (Kasidik) PIdsus Mohammad Rohmadi kepada wartawan, Minggu (18/5).
Dijelaskan ROhmadi, tiga kapal yang hilang adalah agunan permohonan kredit PT SBA pada 2007 lalu. Tiga kali mengajukan kredit, perusahaan yang bergerak di bidang pengemasan barang via laut tersebut, selalu mengagunkan kapal inventarisnya. Sayangnya saat jatuh tempo Desember 2013 lalu, kapal-kapal tak diketahui keberadaannnya dan masih dalam penelusuran penyidik.
Lanjutnya, pihak Kejaksaan pun mengkoordinasikan hal itu dengan Syahbandar, guna mengetahui keberadaan kapal itu. Dari informasi yang ada, diketahui bahwa kapal tersebut masih berlayar. Atas info yang ada, penyidik juga akan meminta keterangan para pekerja yang bertugas memotong empat kapal untuk dijadikan besi tua. Mereka rencananya akan dipanggil ke gedung Kejati Jatim pada pekan ini. Setidaknya dua orang termasuk pemilik tempat potong besi juga akan turut dijadikan terperiksa.
“Karena kami dapat info kalau kapal ditawarkan dengan alasan Scrap (Kapal tua atau kapal bekas yang tidak dapat beroperasi lagi yang dijual kepada penadah untuk melucuti bagian kapal dan menjual kembali besi pembentuknya). Dari 11 yang berlayar, empat yang diperbaiki. Kalau alasannya repair mestinya ijin dulu ke bank,” tegasnya.
Disinggung terkait kerugian negara, Rohmadi mengaku saat ini dirinya belum dapat memastikan. Sebab, sejauh ini pihak Bank Mandiri yang melakukan kalkulasi kerugian dan harga per kapal yang diagunkan. Dua account officer (AO) juga telah diperiksa. Fokus pemeriksaan seputar kewenangan menilai kredit dan dugaan adanya pelanggaran mekanisme.
Terkait keterlibatan analis dan penyelia Bank Mandiri dalam kasus ini. Mantan Kasi Intel Penajam ini menerangkan bahwa dirinya masih melakukan pendalaman untuk hal itu. Namun, Ia tak memungkiri jika pejabat bank bisa jadi tersangka jika terbukti melakukan kesalahan dalam mekanisme pemberian kredit.
“Kita lihat dari segi mekanisme yang dilanggar. Sejauh ini kami hanya tau pemberian harga dilakukan oleh aprisal,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus kredit macet senilai Rp 172 miliar milik PT SBA pada April 2014 lalu. Saat itu, tim menemukan unsur dugaan korupsi dan menaikkan status kasus ke level penyidikan. Satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Tanto D, dan tak menutup kemungkinan untuk Dirut PT SBA berinisial ET juga bisa dijadikan tersangka.
PT SBA diketahui pernah ajukan kredit sebanyak tiga kali ke Bank Mandiri cabang Pahlawan. Yang pertama pada 2007 lalu, PT SBA mengagunkan empat kapal dengan nominal permohonan kredit sebesar Rp 40 miliar. Tak jera, perusahaan kembali ajukan kredit pada 2010 dengan agunan 11 kapal. Nominalnya tak main-main, yakni Rp 172 miliar. [bed]

Keterangan Foto : penyitaan-berkas-PT-SBA-[bed/bhirawa]

Tags: