Kejati Jatim Segera Datangi UPTD Madiun

3-Tim pidana khusus Kejati Jatim periksa puluhan pengusaha SPBU pada waktu lalu.Kejati Jatim, Bhirawa
Menambah bukti penyidikan kasus dugaan korupsi Pungli Tera SPBU, tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan kembali mendatangi UPTD Metrologi Madiun pekan depan. Sementara untuk UPTD Metrologi lain , Tim Pidsus mengaku sudah mendapat bukti-bukti yang cukup.
Rencana Kejaksaan melakukan penambahan alat bukti di UPTD Madiun, dilakukan dengan koordinasi yang dilakukan tim pidsus Kejati dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Tentunya dengan teknis memanggil saksi-saksi dari petugas tera UPTD Madiun maupun saksi dari SPBU, untuk kemudian dimintai keterangan terkait besaran retribusi tera yang dikenakan di masing-masing SPBU.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni membenarkan hal ini. Menurutnya, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan kembali dan mempertajam alat bukti tambahan. Secara teknis, Dandeni enggan menjelaskan secara rinci. Namun, pemeriksaan nantinya akan memfokuskan pada pungutan retribusi tera di masing-masing SPBU.
“Satu tim berisi empat Jaksa pidsus. Rencananya tim berangkat Selasa besok. Nantinya mereka akan melakukan koordinasi dengan Kejari Madiun, guna peminjaman tempat pemeriksaan bagi saksi-saksi,” terang Dandeni saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (14/12).
Pemeriksaan on the spot yang dilakukan Kejati ini, lanjut Dandeni, merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi-saksi dari UPTD daerah Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan lainnya. Dari data yang terkumpul, sebagian dirasa kurang oleh penyidik dalam menentukan adanya dugaan permainan tera SPBU.
Selain itu, pemeriksaan langsung di Madiun dimaksudkan untuk memaksimalkan hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Sebab, kata Dandeni, dengan adanya pemeriksaan langsung ditempat, menghindari adanya saksi-saksi yang enggan memenuhi panggilan. Dengan bertandang di Madiun, tidak ada alasan bagi saksi untuk tidak memenuhi panggilan tim pidsus Kejati.
“Adanya pemeriksaan on the spot yang dilakukan tim, memperkecil adanya saksi yang berhalangan hadir saat pemeriksaan. Dengan begitu pengumpulan alat bukti akan dirasa maksimal,” ungkap Dandeni.
Diungkapkan Jaksa Asal Garut ini, dari pengalaman pemanggilan saksi-saksi, dirinya mendapati adanya data dan dokumen yang kurang. Dengan alasan jarak lokasi saksi yang jauh dengan Kejati, mereka membawa data dan dokumen seadanya. “Alasan inilah yang membuat kami untuk melakukan pemeriksaan di UPTD Madiun,” tegasnya.
Terkait belum adanya tersangka dalam kasus ini, Dandeni menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan dan kebijakan dari pimpinan (Kajati Jatim). Menurutnya, dengan usaha penyidik melakukan penambahan alat bukti, diharapkan penentuan pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus ini akan terungkap.
“Dengan pengumpulan alat bukti oleh penyidik, semoga awal tahun nanti dapat mengungkap nama calon tersangka dalam kasus ini. Sekarang, tim masih fokus mencari bukti baru untuk menentukan calon tersangkanya,” tandasnya. [bed]

Keterangan Foto : Tim-pidana-khusus-Kejati-Jatim-periksa-puluhan-pengusaha-SPBU-pada-waktu-lalu.

Tags: