Kejati Jatim Segera Panggil Dirut PT Garam yang Baru

Karikatur korupsiKejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus berupaya menuntaskan penyidikan dugaan korupsi penyalagunaan dana Rp 93,8 miliar pada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKLB) di PT Garam (Persero). Kamis (12/11) mendatang, penyidik memanggil R Achmad budiono selaku Dirut PT Garam yang baru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, pemanggilan Dirut PT Garam yang baru ini, merupakan upaya penyidik untuk melakukan pendalaman kasus ini. Sebagai pihak yang sekarang berwenang atas PT Garam, Romy mengaku pemanggilan Achmad Budiono tiada lain untuk diminta keterangan terkait data-data milik PT Garam.
“Selain diminta keterangan terkait data-data milik PT Garam. Pemanggilan Dirut PT Garam pada Kamis (12/11) mendatang, merupakan upaya pendalaman penyidik untuk menambah alat bukti keterangan yang nantinya akan diberikan kepada BPKP Jatim dalam menentukan kerugian negara kasus ini,” papar Kasi Penkum Kejati Jatim kepada Bhirawa, Selasa (10/11).
Dijelaskan Romy, sampai saat ini hasil perhitungan kerugian negara kasus ini belum juga keluar. Padahal, antara penyidik Kejaksaan dan pihak BPKP Jatim sering melakukan koordinasi perihal perhitungan kerugian negara kasus ini. Nantinya, keterangan Dirut PT Garam diharapkan dapat menambah alat bukti pada penyidikan kasus ini.
Begitu juga saat ditanya perihal belum ditahannya lima tersangka kasus ini, kepada Bhirawa  Romy mengaku, belum keluarnya perhitungan BPKP Jatim merupakan alasan belum ditahannya para tersangka. Lanjut Romy, keluarnya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Jatim merupakan bahan rujukan bagi penyidik untuk menahan tersangka.
“Tidak semudah itu penyidik dapat menahan tersangka. Harus ada perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP dulu, barulah dilakukan penahanan,” tegas Romy.
Selain memanggil Dirut PT Garam, mantan Kasi Pidsus Kejari Muara Tebo ini menambahkan, penyidik juga turut memanggil 21 Dirut dari 21 perusahaan rekanan dari PT Garam. Semua perusahaan yang dipanggil penyidik ini, merupakan mitra dari PT Garam yang turut mendapat dana PKBL. “Ke 21 Dirut perusahaan ini akan dicek apakah masih mempunyai urusan piutang dengan PT Garam. Sebab, hal ini berguna dalam proses perhitungan BPKP,” tambahnya.
Lanjut Romy, adapun 21 perusahaan rekanan PT Garam yang dipanggil diantaranya yakni, perusahaan Prima Fajar Utama, Mulia Garam Mandiri, Apgar Al Hikmah Sampang, Koperasi Swadesi Sumenep, CV Putra Makmur Sampang, CV Karya Lestari Pamekasan, Koperasi Astagina, Koperasi Pondok Pesantren Al Ikhlas Pamekasan, Kokargan Sumenep, Aspegas Sampang, dan Mitra Binaan.
“Rata-rata semua perusahaan ini berasal dari daerah Madura. Dan 21 nama perusahaan itu merupakan nama-nama rekanan yang diserahkan oleh PT Garam ke penyidik. Permintaan keterangan dari 21 Dirut perusahaan rekanan PT Garam ini, juga merupakan permintaan dari BPKP Jatim,” tandas Romy. [bed]

Tags: