Kejati Jatim Target 5 Perkara Korupsi Kelar

3-Kajati Jatim Elvis Johnny saat menyampaikan laporan bulanan penanganan tindak pidana korupsi kepada Kajari se Jatim, Selasa (17,2) di Kejati Jatim. bedKejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menargetkan penyelesaian lima kasus korupsi pada akhir tahun 2015. Kendati terhambat hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejati bakal mencari alternative lain guna menyelesaikan perkara hingga tahap penuntutan.
Adapun target lima perkara korupsi yang diselesaikan akhir tahun nanti adalah kasus dugaan korupsi bantuan Kredit Usaha Penggemukan Sapi (KUPS) Bank Jatim cabang Jombang, dugaan kredif fiktif Bank Jatim Malang, dugaan korupsi dana Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) di PT Garam (Persero), dugaan korupsi pasir besi oleh PT IMMS di Lumajang, dan dugaan korupsi PT Pasuruan Migas (Pami).
“Target kami, lima kasus korupsi seperti KUPS Bank Jatim Jombang, kredit fiktif Bank Jatim Malang, PKBL PT Garam, PT IMMS dan PT Pami akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2015. Kalau bisa harus sudah di penuntutan,” tegas Plt Kepala Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Kamis (29/10).
Target ini, lanjut Dandeni, merupakan upaya keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi. Dengan adanya hal itu, pihaknya berharap agar lima kasus korupsi diantara beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejati dapat terselesaikan lebih dulu. “Harapan kami kelimanya dapat segera masuk penuntutan,” ungkapnya.
Perihal kesulitan penyidikan kelima kasus itu, Dandeni mengaku, sampai saat ini masih ada perkara yang audit kerugian negara dari BPKP belum turun. Padahal, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BPKP perihal permintaan dokumen maupun data pendukung perhitungan kerugian negara dari Kejati Jatim.
“Koordinasi dengan BPKP selalu kami lakukan. Hal ini guna mempermudah perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP,” katanya.
Pria yang jugas menjabat sebagai Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim itu menambahkan, meskipun audit BPKP sangat dibutuhkan. Namun dirinya tak mau hal itu akan menghambat penyelesaian penyidikan kasus korupsi. “Jika mepet, terpaksa kami akan mengunakan audit dari Kejaksaan dan ahli yang berkompeten untuk hal ini,” pungkasnya. [bed]

Tags: