Kejati Koordinasi dengan KPK Terkait Korupsi di Jatim

162 Perkara Korupsi Sudah Inkracht
Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim siap koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Jatim. Tahap awal, sebanyak 162 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sudah diserahkan KPK untuk ditelaah, termasuk kasus P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) Pemprov Jatim pada 2008 senilai Rp 277,500 miliar yang menjerat Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid.
Plh Aspidsus Risky melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan dengan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di Jatim, pihak kejaksaan siap bekerjasama dalam penanganan kasus korupsi dengan KPK. “Koordinasi ini dilakukan guna menekan kasus korupsi yang ada di Jatim. Kerjasama ini sekaligus sebagai bukti jika kejaksaan siap berperang dengan segala jenis tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/4).
Romy menjelaskan, sebelumnya KPK meminta data tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Sebanyak 162 perkara yang sudah ditangani Kejati Jatim dan kejari-kejari jajarannya diserahkan kepada KPK maupun ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kejaksaan sudah menyerahkan data perkara korupsi di Jatim kepada KPK dan Kejagung. Dan semua perkara itu sudah inkracht,” kata Romy.
Tak hanya itu, keseriusan Korps Adhyaksa mengatasi kasus korupsi di Jatim ditunjukkan juga dengan penyerahan data dugaan penyelewengan dana hibah P2SEM Pemprov Jawa Timur 2008 kepada KPK. Dengan kerjasama Kejati dan KPK diharapkan nantinya efektif dalam menuntaskan kasus P2SEM. “Koordinasi kami dengan KPK, tentunya bukan hanya dalam pengusutan kasus P2SEM saja, tapi semua kasus korupsi yang ditangani KPK maupun kejaksaan di wilayah Jatim,” ungkap Romy.
Ditambahkan Romy, dari data P2SEM yang sudah diserahkannya, mungkin akan ditelaah oleh KPK untuk dikonfirmasi dengan data dari tersangka mantan Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid yang pernah menghuni hotel prodeo selama 4 tahun. Dari data analisa itu selanjutnya bisa ditentukan apakah ada tersangka lain dalamĀ  kasus P2SEM atau tidak.
Sebelumnya, dalam kunjungannya di Surabaya, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan laporan terkait kasus P2SEM Jatim sudah masuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan sudah mulai mendapat telaah dari tim penyidik KPK. “Berkas yang sebelumnya sudah ditangani kejaksaan, nantinya akan kami tindaklanjutnya. Tentunya hal ini tetap akan kami koordinasikan dengan kejaksaan,” kata Johan Budi.
Disinggung apakah kasus itu akan diserahkan ke kejaksaan? Johan menyatakan kemungkinan tersebut bisa terjadi. “Hal itu tidak menutup kemungkinan. Namun, kita juga kan pastinya melihat dan memantau perkembangan kasus itu,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus P2SEM, Fathorrasjid mengaku terus mengumpulkan bukti atas kasus ini. Dia mengeluh jika dia tidak bersalah dan hanya sebagai korban saja. Bahkan Fathorrasjid sangat yakin dirinya sengaja dikorbankan atas kasus ini.” Ada 100 anggota dewan di Jawa Timur periode 2004-2009 yang juga menikmati aliran dana tersebut. Dari dana tersebut mereka juga memakainya untuk melakukan kampanye, bahkan banyak yang menerima lebih besar dari saya. Kenapa hanya saya yang ditahan,” gugat politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengaku hanya mendapat jatah Rp 27 miliar dalam P2SEM.
Tak hanya itu, Fathor mengaku ada intervensi agar kasus P2SEM ini tak melebar, termasuk dari kalangan eksekutif seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim dan anggota DPRD Jatim, sehingga hanya dia saja yang dihukum. Atas ketidak adlilan itu, Fathor bersama rekan-rekannya para korban kasus P2SEM membentuk Tim Ranjau 09 guna melakukan eksaminasi atas seluruh putusan dari semua korban P2SEM di Jatim. Tujuannya untuk membongkar kepalsuan proses hukum kasus P2SEM. [bed]

Tags: