Kejati Nyatakan Jimmy Mitarsa DPO

DPOKejati Jatim, Bhirawa
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Jimmy Mitarsa, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan agunan kapal Bank Mandiri, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Pengusaha asal Jakarta itu dinyatakan buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi lebih dari tiga kali. Surat usulan DPO terhadap buron Jimmy mitarsa dikirimkan Kejati Jatim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Surat usulan buron tersangka Jimmy Mitarsa sudah kami (Kejati) sampaikan ke Kejagung RI. Kami juga minta bantuan Kejagung untuk membantu menemukan keberadaan DPO kasus dugaan penyalagunaan agunan kapal Bank Mandiri,” kata kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Selasa (3/3).
Dijelaskan Romy, setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dalam statusnya sebagai tersangka korupsi di Bank Mandiri. Keberadaan Jimmy juga tidak diketahui sehingga penyidik kesulitan untuk menjemputnya secara paksa. “Penyidik sudah mencari di alamat domisili tersangka. Namun yang bersangkutan tidak ada,” tegas Romy.
Pengusutan kasus ini oleh Kejati Jatim, dilakukan sejak tahun 2014 lalu. Kasus bermula ketika Edi Gunawan Thamrin, Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA), mengajukan kredit ke Bank Mandiri tahun 2008 lalu. 15 kapal diagunkan Edi untuk kepentingan itu. SBA berhasil dan mendapatkan kredit dari bank milik negara itu sebesar Rp 172 miliar.
Pada 5 Juli 2010, Edi mengajukan penarikan 5 kapal yang diagunkan ke Bank Mandiri. Alasannya, kapal sudah aus dan akan dijual. Edi berjanji akan membayarkan hasil penjualan kapal untuk melunasi sisa kredit yang belum terbayar Rp 90 miliar. Saat itu, Edi menemukan pembeli kapalnya, yakni pengusaha Jakarta bernama Jimmy Mitarsa. Ternyata, Jimmy membawa kapal tersebut tanpa seizin Edi sehingga berbuntut masalah hukum.
Mulanya, kasus dugaan korupsi penjualan agunan 15 kapal di Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 22 miliar ini menjerat empat tersangka. Yakni Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) Edi Gunawan Thamrin dan tiga pegawai Bank Jatim, DR, AT, dan TP. Edi kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Belakangan, Jimmy selaku pembeli kapal agunan juga ikut ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim dan kini buron. Selain itu, ia juga ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas laporan Edi Gunawan Thamrin. Di Mabes, Jimmy dilaporkan dugaan penggelapan/penipuan jual beli kapal. bed

Rate this article!
Tags: