Kejati P19 Berkas Bawaslu Jatim

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam waktu dekat akan mengembalikan berkas (P19) kasus dugaan korupsi dana hibah ke Bawaslu Jatim ke penyidik Polda Jatim. Alasan P19 ini dikarenakan adanya kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian.
Dua berkas atas nama tersangka Amru selaku Sekretaris dan Gatot Sugeng Widodo selaku Bendahara Bawaslu Jatim, rencananya akan dikembalikan usai Lebaran. Sebab, Jaksa peneliti menilai adanya kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian. Salah satunya terkait tanggungjawab perbuatan masing-masing tersangka terhadap pembebanan penggantian kerugian negara.
“Secepatnya (usai lebaran, red) dua berkas kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim akan kami kembalikan ke penyidik kepolisian, untuk segera dilengkapi kekurangannya,” terang Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa, Senin (13/7).
Kekurangan ini, dijelaskan Dandeni, hanya terletak pada bukti formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian. Poin-poinya, yakni pendalaman mengenai tanggungjawab perbuatan masing-masing tersangka terkait dengan pembebanan pertanggungjawaban kerugian negara untuk penggantian kerugian negara nantinya.
“Kekuranggannya hanya sedikit. Namun penyidik kepolisian harus memperdalam kekurangan yang ada dalam berkas,” ungkapnya.
Terkait dua berkas tersanhka lainnya, atas nama Ahmad Khusaini dan Indriyono, selaku rekanan penyedia barang dan jasa pada Bawaslu Jatim. Jaksa asal Garut ini mengaku, pihaknya masih meneliti dua berkas untuk tersangka lainnya.
“Dua berkas untuk tersangka rekanan Bawaslu Jatim masih kami teliti. Sementara ini fokus pada pengembalian berkas dua tersangka sebelumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Bidang Penuntutan Kejati Jatim menerima pelimpahan empat berkas dugaan korupsi Bawaslu Jatim dari penyidik kepolisian. Pelimpahan berkas dilakukan dua kali. Pertama, pada Kamis (2/7) lalu penyidik Polisi menyerahkan berkas atas nama Amru selaku Sekretaris dan Gatot Sugeng Widodo selaku Bendahara Bawaslu Jatim.
Sementara berkas kedua dilimpahkan pada Senin (6/7) lalu, atas nama Ahmad Khusaini dan Indriyono, keduanya selaku rekanan penyedia barang dan jasa pada Bawaslu Jatim.
Kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim diusut Polda Jatim sejak beberapa bulan lalu. Dana sebesar Rp 142 miliar itu dikucurkan Pemprov Jatim pada 2013 lalu, untuk kepentingan pengawasan Pilgub Jatim 2013. Diduga, terjadi penyelewengan dilakukan oknum Bawaslu sehingga merugikan uang negara Rp 5,6 miliar.
Dari kasus ini, penyidik menetapkan enam tersangka. Keenamnya adalah AMR selaku Sekretaris Bawaslu Jatim, IDY selaku rekanan, SU selaku Ketua Bawaslu Jatim, AP selaku Komisioner Bawaslu Jatim, SS selaku Komisioner Bawaslu Jatim, dan GWS selaku Bendahara Bawaslu Jatim. Terbaru, penyidik menetapkan AK (rekanan) sebagai tersangka. [bed]

Rate this article!
Tags: