Membayar Zakat Fitrah

Choirul Anam Jabar

Choirul Anam Jabar

Oleh: Choirul Anam Jabar
Ketua Jam’iyah Tilawatil Quran Provinsi Jatim
Setiap bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa. Selama sebulan penuh, seorang muslim wajib menahan lapar dan haus dari mulai terbit fajar sampai dengan menjelang senja. Selama berpuasa, banyak sekali amalan-amalan yang dianjurkan untuk dilakukan, contohnya salat tarawih, senantiasa berzikir, tadarus Quran, beramal sedekah dan lain sebagainya.
Ketika puasa telah selesai dijalankan, maka kaum muslimin merayakan Idul Fitri pada keesokan harinya. Setelah sebulan penuh berpuasa, kaum muslimin di seluruh dunia merayakan kemenangannya. Satu kewajiban yang dilakukan sebelum hari Lebaran tiba adalah kewajiban membayar zakat fitrah. Zakat fitrah juga berfungsi untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang sedikit berlebih memiliki bahan makanan pokok pada bulan Ramadan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim adalah satu sha’ (2,5 kg) beras, gandum, kurma atau yang lainnya. Sasaran zakat fitrah adalah kaum duafa yang tidak memiliki makanan pada hari Idul Fitri.
Hal itu seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya: “Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (usai) dari Ramadan, satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, atas hamba sahaya, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin.” (HR. Bukhari Muslim)
Namun, ada yang berpendapat zakat fitrah dapat juga dibayarkan dengan uang tunai, seperti pendapat At Tsauri, Abu Hanifah, Umar bin Abd. Aziz dan Umar Hasan Basri. Abu Ishaq berkata: “Aku mendapatkan orang-orang membayarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan beberapa dirham seharga makanannya”.
Riwayat Ibnu Abu Syaibah dari ‘Aun, ia berkata: “Aku mendengar surat dari Umar bin Abdul Aziz yang dibacakan pada ‘Abdi, Gubernur Basrah, bahwa zakat fitrah itu diambil dari gaji pegawai kantor, masing-masing setengah dirham”.
Yusuf Qardhawi mengemukakan tiga alasan kebolehan membayar zakat fitrah atau zakat lainnya dengan uang, salah satunya adalah pembayaran zakat dengan harganya (dengan uang) itu lebih mudah di zaman kita sekarang ini, terutama di lingkungan negara industri, di mana-mana orang tidaklah bermu’alaf kecuali dengan uang.
Dengan makin dekatnya tiba Hari Raya Idul Fitri, maka kita juga harus mempersiapkan pembayaran zakat fitrah. Semakin jauh sebelum Lebaran tiba pembayaran zakat fitrah dibayarkan, semakin baik pula manfaat yang didapatkan. Fakir miskin yang menerima zakat fitrah tersebut akan dapat memanfaatkan dengan lebih baik zakat fitrah yang diterimanya. Jika kita memberinya pada hari mendekati Lebaran, niscaya tidak ada waktu baginya untuk membelanjakannya dalam membeli kebutuhan makanan Lebaran. [ca]

Rate this article!
Membayar Zakat Fitrah,5 / 5 ( 1votes )
Tags: