Keluarkan Dua SK Sekaligus, DPP Ingin PAN Lamongan Solid

Wakil Sekretaris Jendral Fikri Yasin menyerahkan Surat Keputusan DPP ke Ketua DPD PAN Lamongan Husnul Aqib di markas partainya dan berlanjut ke Sekretariat DPRD. [alimun aakim/bhirawa]

Husnul Aqib di Tunjuk DPP Jadi Wakil Ketua Dewan
Lamongan, Bhirawa
Gelombang politik di internal Partai berlambang matahari di Lamongan membuat Dewan Pengurus Pusat Partai (DPP) Amanah Nasional ahirnya mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) sekaligus untuk Dewan Perwakilan Daerah(DPD) Lamongan.

Dua surat itu pertama tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Lamongan di tubuh Fraksi dan SK kedua adalah tentang resuffle pengurus DPD.

Turunnya dua SK DPP yang di bacakan langsung di depan konstituen DPD PAN Lamongan oleh Wakil Sekretaris Jendral DPP Fikri Yasin. Mengingat telah di cabutnya SK DPP semula yang sempat memicu konflik internal.

Dalam surat DPP tersebut Husnul Aqib di tunjuk menjadi Pimpinan Dewan dengan status Penggantian Antar Waktu dan Ketua DPD PAN Lamongan yang didampingi Ali Mahfudl sebagai Sekretarisnya.

“Kehadiran saya menjawab semua yang terjadi di Lamongan. Dinamika PAN di Lamongan adalah sesuatu hal yang banyak terjadi di partai lain dan penyegaran adalah hal yang biasa terjadi,” kata Wakil Sekjen Fikri Yasin kepada wartawan, Senin (15/6) di rumah PAN usai membacakan SK.

Wasekjen DPP PAN lebih jauh menjelaskan, di surat pertama kita memuat terkait resufle kepengurusan di DPD Lamongan. Sementara di surat kedua, SK Saudara Aqib yang akan menggantikan Wiji sebagai pimpinan Dewan.

“Pergantian ini bukan berarti kesalahan. Tetapi pyur karena seluruh aspirasi semua kader yang sudah kita dengar, pelajari dan menjadi salah satu pertimbangan,” jelasnya.

Dalam partai politik, lanjutnya, keputusan DPP tentu pertimbanganya juga untuk arah politik sekian tahun ke depan. Komunikasi juga sudah kita lakukan di tingkat Provinsi.

“Tetapi catatanya, semua tetaplah kader kita dan kita rangkul semua untuk perjalanan PAN Lamongan yang lebih solid dan lebih baik untuk persiapan agenda selanjutnya hingga 2024,” tandasnya.

Disinggung soal rekomendasi Pilkada yang notabenya PAN Lamongan memiliki 8 kursi , Fikri Yasin memastikan, sampai detik ini rekomendasi DPP itu masih ke Pak Aqib untuk mencari pasangan Wakilnya dan bergandengan menjadi Cawabup itu boleh.

“Kalau pertimbangan kita oke, Pak Aqib juga bisa menjadi Cabup dan Cawabup. Kalau ada yang clopp maka berangkat, intinya kita juga ingin menang di Pilkada nanti,” beber Fikri.

Sementara itu Ketua DPD Partai Amanah Nasional Husnul Aqib mengaku akan sami’na wa atho’na pada keputusan DPP PAN. Menurutnya, hittah tertinggi adalah dari DPP , maka sudah sewajibnya saya dan kader yang lain patuh.

“Saya ingin menunjukkan bukti bahwa kesabaran dan ketulusan sebagai kader adalah sesuatu hal yang penting.Saya selama ini menerima apa yang sudah di arahkan oleh DPP,” ucap Aqib.

Ia menegaskan, Hari ini juga tidak boleh ada kader yang melangkah mundur ke belakang. ”Sebentar lagi kita akan ada Pilkada, saya akan patuh terhadap apa yang menjadi keputusan DPP. Kita siap apapun keputusan itu,” tegas Aqib.

Usai menerima dokumen SK dari DPP, Husnul Aqib seketika itu beserta rombongan pengurus DPP dan DPD bergerak menuju Kantor DPRD Lamongan untuk menyerahkan dokumen SK ke Sekretariat Dewan.

SK DPP di serahkan ke DPRD setempat sebagai prosedur dalam Penggantian Antar Waktu di kursi Wakil Ketua Dewan. Sejumlah pengurus baik DPD dan DPP PAN di temui langsung oleh Sekretaris Dewan Aris Wibawa.

Surat Keputusan pengajuan pergantian bernomer PAN/Kpts/KU-SJ/050/V/2020 tersebut diserahkan Wakil Sekertaris Jendral DPP PAN, Fikri Yasin ke Sekertaris DPRD Lamongan Aris Wibawa.

Sekertaris DPRD Lamongan-Aris Wibawa menjelaskan, Surat Keputusan pengajuan pergantian atau PAW tersebut akan kami serahkan ke Ketua DPRD Lamongan untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Setelah kita terima SK ini, langkah selanjutnya akan kita serahkan ke ketua dewan agar segera ditindaklanjuti dan kita akan melakukan komunikasi ke Pemprov,” jelas Aris Wibawa. [aha]

Tags: