Kembali Muncul Varian Baru Covid-19, Pemkab Blitar Minta Masyarakat Disiplin Prokes

Tampak pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk kembali mencegah penyebaran Varian Baru Covid-19 di Kabupaten Blitar. [Hartono/Bhirawa]

Kab Blitar, Bhirawa.
Munculnya varian baru Covid-19, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Cristine Indrawati mengatakan, sesuai dengan laporan Pemerintah Pusat, kasus Covid-19 varian XBB sudah masuk di Indonesia, dimana Subvarian Omicron itu memiliki sejumlah gejala yang ditemukan pada pasien.

“Walaupun kasus ini belum ditemukan di wilayah Kabupaten Blitar, namun masyarakat harus lebih berhati-hati dan mentaati aturan Prokes terlebih saat menjalankan rutinitas sehari-hari,” kata dr. Cristine Indrawati.

Lanjut dr. Cristine Indrawati, menurutnya penyebarannya tidak bisa diprediksi, sehingga masyarakat juga wajib waspada. Bahkan pihaknya juga berharap, warga bisa lebih disiplin Prokes seperti menggunakan masker saat berkerumun dan di ruangan tertutup dan rajin mencuci tangan.

“Kami kembali menghimbau kepada masyarakat yang belum vaksin segera melengkapi dosis vaksin dengan cara datang ke tempat pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Selain itu dikatakan dr. Cristine Indrawati, terhitung bulan November tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Blitar juga telah menerima vaksin Covid-19 sebanyak 11.940 dari Pemerintah Pusat, dan setelah sempat mengalami kekosong vaksin beberapa pekan, akhirnya Kabupaten Blitar kembali menerima vaksin Covid-19 jenis Pfizer yang kini sudah didistribusikan ke semua Puskesmas serta rumah sakit.

“Pada kesempatan kali ini, untuk Kabupaten Blitar menerima 1.990 vial atau 11.940 dosis vaksin, dan setelah vaksin diterima langsung disalurkan ke 24 Puskesmas dan Rumah Sakit,” ujarnya.

Tambah dr. Cristine Indrawati, mulai saat ini beberapa Puskesmas sudah mulai melakukan pelayanan vaksinasi kembali, sehingga masyarakat yang belum vaksin bisa segera mendatangi Puskesmas terdekat.

“Vaksin ini harus habis sebelum satu bulan, sebab masa kadaluarsa vaksin itu hanya satu bulan. Sehingga diharapkan masyarakat yang belum vaksin baik dosis pertama, kedua, ataupun ketiga segera vaksin,” imbuhnya. [htn.gat]

Tags: