Kemdikbud Merger LPMP-BP PAUD Dikmas Jadi BBPMP

Anggota Widya Iswara Kemendikbud LPMP Jatim Ismu Koco saat berikan pelatihan pembuatan soal HOTS kepada 75 Guru di SD Muhammadiyah 15 Surabaya, Kemarin (27/12).

Jika Disetujui, Jalankan Fungsi Awal Tahun 2021
LPMP Jatim, Bhirawa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah terhadap 34 provinsi. Hasilnya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), BP-PAUD dan Dikmas dimerger menjadi satu UPT yakni Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan (BBPMP).
Terkait hal ini, Kepala LPMP Jatim, Dr Rizqi menuturkan, kini Kemdikbud melakukan revitalisasi penggabungan terhadap dua UPT Kemdikbud menjadi Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan. Salah satu syaratnya menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB) membutuhkan persetujuan dari gubernur setempat.
“Kami sudah audiensi dengan gubernur (Kamis, 5/11) kemarin dan serah terima oleh Biro Organisasi Pemprov Jatim kepada LPMP (Senin, 16/11). kemudian disetujui untuk revitalisasi, selanjutnya akan kami sampaikan ke Kemdikbud dan akan diproses ke Direktorat Jenderal Kemenpan-RB,” ujar Rizqi kepada Bhirawa, Rabu (18/11).
Untuk peran BBPMP, kata Rizqi, secara umum tetap sama. Yakni berupaya meningkatkan mutu pendidikan yang mengacu pada mengacu pada delapan standart nasional. Yaitu, standart isi, standart proses, standart kompetensi lulusan, standart pendidik dan kependidikan, standart penilaian, standart sarana prasarana, standart pembiayaan dan standart pengelolaan.
“Ranah kita melakukan peningkatan mutu mulai PAUD, SD, SMP, SMA ini tugas kita saat ini. Kalau SMK ranahnya di Direktorat Jenderal Vokasi Kemdikbud,” imbuhnya.
Perlu diketahui, perampingan UPT tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020. Di mana Kemdikbud ingin mewujudkan organisasi UPT di lingkungan Kemdikbud yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
“Jadi cepat tidaknya (jalankan fungai BBPMP) nanti itu akan ditindaklanjuti Kemdikbud dengan Kemenpan RB. Kami hanya melengkapi persyaratan yang diminta. Secara struktural ada perampingan tapi secara fungsi (peran) lebih besar. Diharapkan adanya perampingan menjadi satu organisasi lebih maksimal dalam melayani semuanya,” jabarnya.
Rencananya, tugas dan peran BBPMP akan mulai dilakukan di awal tahun 2021 tergantung surat persetujuan revitalisasi dari Kemdikbud. [ina]

Tags: