Kemendagri Kaji Kewenangan Desa

Tjahjo KumoloJakarta, Bhirawa
Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian terkait pembagian kewenangan urusan desa yang akan melebur dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kata Staf Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nata Irawan di Jakarta, Senin.
“Pada dasarnya ini masih menunggu peraturan presiden tentang kelembagaan atau kementerian baru tersebut. Sembari menunggu perpres itu, kami melakukan pemikiran dan kajian urusan mana saja yang ada di Ditjen PMD ini yang akan dilebur dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” kata Nata.
Dia menyebutkan, dua dari lima direktorat di bawah Ditjen PMD Kemendagri dipastikan akan melebur ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, yaitu Direktorat Usaha Ekonomi dan Masyarakat serta Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Pedesaan.
Kedua direktorat tersebut lebih menekankan pada urusan pembangunan sumber daya manusia di pedesaan sehingga lebih sesuai diatur oleh kementerian di bawah koordinasi Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sedangkan urusan mengenai pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa secara struktural tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.
“Yang mutlak adalah Direktorat Pemerintahan Desa masih ada di Kemendagri, jadi terkait pemerintahan desa masih ada di bawah Mendagri sedangkan tugas yang lain masih menunggu,” jelasnya.
Lima kewenangan yang berada di bawah Ditjen PMD adalah Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat, Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat, Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat, serta Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Pedesaan.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan peleburan urusan Desa ke kementerian tersendiri tersebut dimaksudkan agar pembangunan desa menjadi lebih optimal karena desa merupakan bagian dari Pemerintah Pusat.
“Desa harus diperkuat, makanya ada hal-hal yang berkaitan dengan pemberdayaan dan penguatan desa di Kemendagri, ada pula bagian 75 persen dari Ditjen PMD ini yang kami serahkan ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” kata Tjahjo.
Terkait pembagian kewenangan Ditjen PMD, Tjahjo mengatakan hal itu sedang dalam pembahasan antara Dirjen PMD Tarmizi dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Kami sudah mengirim apa saja pembagian kewenangannya ke Setneg dan Setkab, karena Senin ini harus sudah ada Perpres mengenai ini (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” ujarnya.  [ant.ira]

Teks foto : Tjahjo Kumolo

Rate this article!
Tags: