Kemendagri Tak Setujui Perpanjangan Pj Sekdaprov Jatim

Mayjen TNI Purn Istu Hari Subagio (kiri) dan Kusnadi

Dewan Berharap Gubernur Umumkan Sekdaprov Definitif
DPRD Jatim, Bhirawa
Permohonan usulan perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Wahid Wahyudi tidak disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu dikarenakan tidak memenuhi syarat ketentuan karena sudah berusia 59 tahun tiga bulan.
Tidak disetujuinya Wahid Wahyudi sebagai Pj Sekdaprov Jatim ini direspon Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Menurutnya, memang aturannya hanya dua kali. “Ya itulah yang dipakai oleh Mendagri,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/6).
Apalagi, lanjut Kusnadi, dari sisi usia sudah tidak cukup yakni awal tahun sudah memasuki masa pensiun. “Dari sisi usia, beliau kan nanti sekitar awal tahun sudah pensiun. Kecuali memang nanti ada pertimbangan lain dari Depdagri,” terangnya.
Kusnadi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini pun telah mengetahui bahwa Wahid Wahyudi mengajukan menjadi pejabat fungsional. Hal ini otomatis masa pensiunnya diperpanjang. “Kalau Pj yang saya tahu PP-nya itu cuma 2 kali. Tapi seperti kita lihat kemarin Pak Heru Tjahjono (mantan Sekdaprov Jatim, red) bisa jadi Plh, tapi ya itu tadi perpanjangan masa pensiun dulu,” ulasnya.
“Jadi gubernur tidak bisa memaksa untuk memperpanjang (Wahid Wahyudi, red). Mendagri juga ada aturan yang dijadikan pedoman lah,” tambahnya.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI Purn Istu Hari Subagio juga meminta penetapan Sekdaprov Jatim segera dilakukan. Sebab, hingga saat ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa belum mengumumkan nama Sekdaprov Jatim definitif meskipun seleksi di tingkat Tim Penilai Akhir (TPA) sudah tuntas. “Kami berharap definitif Sekdaprov segera diturunkan. Tugas-tugas Sekdaprov ini nantinya akan berat mengingat ada agenda pemilu,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jatim Fredy Purnomo. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi calon sekdaprov Jatim sudah tuntas. Termasuk pembahasan oleh Tim Penilai Akhir yang diketuai Wakil Presiden beberapa waktu lalu. “Saya dapat info, fit proper test di TPA sudah selesai, tinggal diumumkan saja oleh Ibu Gubernur,” ungkap Fredy.
Untuk itu pihaknya meminta kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai orang nomor satu di Pemprov tidak menunda-nunda lagi pengumuman nama Sekdaprov Jatim. Kemudian menetapkan satu nama dari tiga nama yang kemarin dikirim ke pemerintah pusat. “Saya berharap Ibu Gubernur segera mengumumkan siapa sekdaprov definitif, agar roda pemerintahan berjalan sempurna,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Fredy mengingatkan ada tugas-tugas berat yang akan dilakukan Sekdaprov definitif dalam waktu dekat ini. Antara lain pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 dan APBD Murni tahun 2023.
DPRD Jatim sebagai salah satu pelaksana fungsi anggaran (budgeting) menginginkan agar pembahasan anggaran dilakukan langsung oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ex officio Sekdaprov Jatim.
“Pembahasan anggaran dengan sekdaprov non definitif cukup menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di pembahasan APBD berikutnya,” cetusnya.
Kemudian Fredy juga mengingatkan bahwa masa jabatan Penjabat Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi telah selesai 12 Juni 2022 kemarin. Sebagaimana diketahui, Pj Sekdaprov dilantik 12 Januari 2022. Sesuai aturan Permendagri 91 Tahun 2019, Pasal 9 dijelaskan bahwa Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif. Kemudian di Perpres No 3 Tahun 2018 pada pasal 5 ayat 3 disebutkan masa jabatan Pj Sekdaprov paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
“Pak Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi sudah bertugas dengan baik, tapi aturan tetap harus dilaksanakan agar pemerintah provinsi Jawa Timur dapat bekerja melayani masyarakat lebih baik lagi,” terangnya.
Menurut Fredy, dengan segera dilantiknya Sekretaris Daerah definitif, maka otomatis dapat membantu kinerja dan program Gubernur Jatim sesuai dengan visi misi nawabakti satya. Khususnya dalam penataan birokrasi di internal pemprov. Serta menata kelola keuangan untuk kepentingan masyarakat Jatim.
Seperti diketahui, 4 April 2022 lalu, Panitia Seleksi Calon mengirimkan 3 nama calon sekdaprov Jatim ke KASN melalui menteri dalam negeri. Adapun tiga nama yang dinyatakan lolos telah disampaikan melalui Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim Nomor 800/2312/Pansel-JPTM/2022. Mereka adalah Adhy Karyono (Staf Ahli Menteri Sosial RI), Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan) dan Nurcholis (Kepala Dinas ESDM) mengikuti tahap ujian di Tim Penilai Akhir (TPA). Namun hingga 15 Juni 2022 ini, hasil TPA tersebut belum pernah diumumkan kepada publik. [geh.wwn]

Tags: