Kemenkumham Jatim Pastikan Pengurusan SKT Parpol Gratis

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala dalam diseminasi layanan AHU terkait Partai Politik, Senin (15/8). Ist

Terbitkan 5 SKT Parpol Sejak 2020

Surabaya, Bhirawa
Kanwil Kemenkumham Jatim memastikan pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk kepengurusan partai politik (Parpol) tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan, sejak 2020 Kemenkumham Jatim menerbitkan 5 SKT Parpol tingkat Provinsi.

“Kanwil Kemenkumham Jatim mengeluarkan SKT ini tanpa biaya sepeser pun, alias gratis. Yang terpenting adalah syarat-syarat pendirian Parpol di wilayah telah dilengkapi,” kata Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala dalam diseminasi layanan AHU terkait Parpol, Senin (15/8).

Subianta menjelaskan, kelima Parpol yang SKT nya sudah diterbitkan Kemenkumham Jatim, yaitu Partai Ibu, Partai Ummat, Parta Era Masyarakat Sejahtera, Partai Gelora Indonesia dan Partai Kejayaan Nasional.

Menurutnya, kepengurusan wilayah kelima Parpol itu telah didaftarkan di Kemenkumham Jatim. Pendaftaran itu sebagai syarat pendirian badan hukum partai tingkat nasional.

Kedudukan Parpol sebagai pilar demokrasi, sambung Subianta, merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Parpol dipandang sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

“Kehadiran Parpol dapat menjdi wadah dalam menyalurkan aspirasi dan sebagai lembaga pendidikan politik. Parpol juga sebagai kendaraan yang membawa individu pada posisi politik tertentu,” jelasnya.

Subianta menegaskan, Kanwil Kemenkumham Jatim merupakan pintu gerbang awal dalam melakukan verifikasi terhadap Parpol. Yang kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan sebagai salah satu syarat partai politik untuk dapat mengikuti pemilu dan pilkada.

Masih kata Subianta, salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum Parpol adalah adanya SKT dari Kepala Kantor Wilayah. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian penting dalam menegaskan fungsi dan tugas Kanwil Kemenkumham dalam pengkoordinasian Parpol.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya kita bersama membangun sinergitas antara Pemerintah dengan Parpol. Khususnya dalam memperkuat kelembagaan Parpol untuk mendukung akselerasi pembangunan di daerah,” ucapnya.

Ditambahkannya, penyebarluasan informasi mengenai Parpol ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan yang diperoleh masyarakat. Sehingga menjadi lebih komperehensif mulai dari tahap pendirian kelembagaan dan legalitas Parpol yang melibatkan Kemenkumham.

Selain itu juga, menururnya pengkoordinasian operasional Parpol yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa, dan Keikutsertaan Parpol dalam Pemilu dan Pilkada yang melibatkan KPU.

“Semoga bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan, dan aparatur negara mengenai Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. [bed.dre]

Tags: