Pemerintah Tunda Kenaikan TDL Rumah Tangga

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Kebijakan pemerintah dengan cepat berubah. Setelah mengumumkan akan menaikkan TDL (Tarif Dasar Listrik) bagi golongan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA per Mei 2015, terakhir pemerintah siap  menunda kenaikan tersebut.
Penundaan penerapan penyesuaian tarif bagi pelanggan rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA dengan pertimbangan bahwa pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli hingga November 2014.
Penundaan kenaikan TDL bagi dua golongan pelanggan rumah tangga menimbulkan konsekuensi berkurangnya pendapatan PLN. Kedua golongan rumah tangga tersebut, yakni daya 1.300 dan 2.200 VA berjumlah 8,8 juta orang.
“Tapi berkurangnya pendapatan itu akan ditutup dengan melakukan efisiensi di antaranya mengganti pembangkit listrik berbahan bakar minyak dengan pembangkit berbahan bakar gas dan batu bara,” ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (7/4).
Menurutnya, tarif pemakaian listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA tetap hingga Desember 2015, yaitu Rp 1.352 per KWh. Namun, jika ada informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Selain itu, tarif bagi pelanggan rumah tangga kecil berdaya 450 dan 900 VA, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan sosial juga tidak mengalami kenaikan. “Total jumlah pelanggan yang tidak mengalami kenaikan tarif sekitar 97 persen dari sekitar 58 juta pelanggan PLN,” imbuhnya.
Sedangkan untuk industri besar dan bisnis sedang yang sudah mampu tarifnya mengikuti ketentuan penyesuaian tarif yang dihitung setiap bulan berdasarkan nilai tukar mata uang dollar Amerika Serikat (AS) terhadap mata uang rupiah (kurs), harga minyak dengan acuan Indonesian Crude Price (ICP), dan pengaruh inflasi. “PLN terus berusaha menurunkan biaya produksi listrik untuk tarif listrik yang lebih baik, khususnya bagi keperluan produktif seperti industri dan bisnis,” tegas Sofyan.
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya,  mulai Mei  mayoritas masyarakat diminta beradaptasi terhadap naik turunnya Tarif Dasar Listrik (TDL). Sebab, per 1 Mei, tarif listrik golongan 1.300 dan 2.200 VA akan berfluktuasi layaknya harga BBM. Tarif dua golongan listrik yang paling banyak digunakan rumah tangga itu, akan dikenakan penyesuaian tarif (tariff adjustment) seperti sepuluh golongan listrik lainnya.
Kepastian pemberlakuan tarif baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara yang dikutip dari situs Kementerian ESDM, Senin (6/4). Nantinya, tarif listrik 1.300 dan 2.200 VA akan berubah-ubah berdasarkan tiga indikator. Yaitu, nilai tukar rupiah, harga Indonesia Crude Price (ICP) dan inflasi. Penyesuaiannya pun dilaksanakan per bulan. [ira,wil]

Tags: