Kepala Inspektorat Ditahan di LP Bojonegoro

Usai Pemeriksaan, Kepala Inspektorat Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara.

Diduga Korupsi Uang Pengawasan Internal
Bojonegoro, Bhirawa
Tersangka kasus dugaan korupsi uang pengawasan internal Inspekstorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi, akhirnya dijebloskan ke penjara, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro. Penahanan ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Bojonegoro.
Syamsul Hadi, dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Bojonegoro, Achmad Fauzan, di kantor Kejari Bojonegoro, Kamis (25/4).
Masih kata Fauzan, dalam pemeriksaan tadi ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan. Setelah menjalani pemeriksaan itu kemudian tersangka kepala Inspektorat Bojonegoro diduga telah menyalahgunakan wewenang mulai tahun 2015 hingga 2017.
Penahan terhadap tersangka itu dilakukan setelah surat penahanan ditanda-tangani oleh tersangka dan tim dari Kejari Bojonegoro. “Tersangka akan dicek kesehatannya di RSUD Bojonegoro, nantinya Kalau hasil pemeriksaan kesehatan itu baik pastinya tersangkan akan langsung ditahan di Lapas,” imbuhnya.
Jauh sebelumnya tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa sekitar 50 saksi dari internal kantor Insoektorat Bojonegoro.
Seperti diketahui , Kepala Inspektorat Bojonegoro dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran APBD Bojonegoro, untuk kegiatan belanja honor auditor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, untuk pemeriksaan internal tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Dengan kerugian negara Rp. 1,7 Milyar lebih. [bas]

Tags: