Kepolisian Daerah Jawa Timur Tindak Tegas Pesilat Pelaku Kekerasan di Masyarakat

Tersangka oknum pesilat pelaku kekerasan saat diamankan di Mapolda Jatim, Kamis (28/10). [Abednego]/bhirawa]

Tangkap 72 Orang Tersangka Oknum Perguruan Silat

Polda Jatim, Bhirawa.
Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim dan Tim Buser Satreskrim Polres jajaran mengamankan 72 orang tersangka kasus kekerasan pada masyarakat. Tersangka yang didapat dari operasi pada September-Oktober 2021 ini merupakan oknum pendekar silat (pesilat) dari perguruan pencak silat di wilayah Jatim.

“Polda Jatim akan melakukan tindak tegas. Termasuk kepada perguruan pencak silat yang anggota terlibat kasus kekerasan maupun kasus hukum,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/10).

Dijelaskannya, motif para tersangka ini adalah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di mula umum. Yakni dengan konvoi di jalan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat yang dilintasi para tersangka.

“Tindakan itu dilakukan terutama terhadap masyarakat yang melintas saat para tersangka konvoi. Dan dilakukan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan,” jelasnya.

Dari 72 orang tersangka, sambung Gatot, 19 orang diantaranya masih anak-anak atau ABH (Anak-anak Berhadapan dengan Hukum). “Merujuk ketentuan Pasal 19 dan Pasal 32 UU Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak. Maka terhadap tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, Polda Jatim akan menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap orang maupun barang. Apalagi dilakukan bersama-sama, khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur. Jila masih ada yang melakukan kekerasan, Gatot memastikan akan ada tindak hukum tegas yang menantinya.

“Kami, Polda Jatim berserta jajaran akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Termasuk kepada ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat, akan diminta pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pihaknya menekankan pada jajaran untuk menindak tegas kasus kekerasan. Untuk itu, sebanyak 39 Kasatreskrim sepakat terhadap tindak pidana kekerasan akan dilakukan tindakan tegas.

“Intinya, kami sepakat untuk melakukan tindak tegas pada pelaku kekerasan. Hal itu dilakukan sampai proses hukum kasus kekerasan ini berjalan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti dalam kasus ini, dintaranya balok maupun batang pohon yang digunakan untuk melakukan tindak kekerasan. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadpa orang dan barang. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. [bed]

Tags: