Kepolisian Resor Madiun Ungkap Perkara Dugaan Pencurian Mobil

Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma didampingi Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Abrianto dan bersama tersangka pada Pers Release di Joglo Polres Madiun, Jumat (25/11). (sudarno/bhirawa).

Kabupaten Madiun, Bhirawa.
Dari hasil penyelidikan Unit Opsnal gabungan Satreskrim Polres Madiun  dengan Polres Ponorogo, berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2017 dengan No.Pol AA 1690 ML. Mobil itu saat kejadian berada di Ruko Ngepeh di Jalan Surabaya Madiun tepatnya di Desa Ngepeh  Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Karena gerak cepat Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengamankan 4 pelaku pada Jumat,14 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 WIB di SPBU Bangunsari Mejayan Caruban ketika akan mengisi BBM. Pelaku terdiri R ,laki laki (32) dengan alamat di Desa Omben Kecamatan Omben Sampang Madura,.Z, laki laki (30) berasal dari Desa Ombul Kecamatan Kedungdung Sampang Madura dan MS,laki laki (38) asal Desa Ombul Sampang Madura yang kini ditahan di Polres Ponorogo.Sementara itu, H,laki laki asal Desa Tambelangan Kecamatan Tambelangan Sampang Madura kini masih buron.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma didamping Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Abrianto kepada awak media, Jumat (25/11) mengungkapkan,awalnya keempat tersangka berniat berangkat ke Jakarta untuk belajar silat melalui gurunya tersangka Z dengan mengendarai satu unit mobil Honda Jazz. Setelah sampai di Tol Caruban Kab. Madiun tersangka H (DPO) meminta keluar lewat jalur arteri.

Kala itu, ketika melewati jalan di sekitar daerah Saradan,tersangka H melihat mobil pick up L300 yang terparkir  di depan salah satu ruko,kemudian tersangka H meminta berhenti dan keluar bersama tersangka R.Dengan berbekal kunci T akhirnya H dan R berhasil mencuri kendaraan mobil pick up L300 kemudian kembali ke Madura untuk dijual kepada tersangka U asal Banyuwates Sampang yang kini masih buron.

“Dari hasil penyelidikan petugas,tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di TKP yang berbeda yaitu sebanyak 2 kali di Madiun dan 2 kali di Ponorogo,”kata Wakapolres seraya menjelaskan, akibat ulahnya tersebut, para tersangka akan dikenai pasal 363  (1) 4e ,5e KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun,”jelasnya. (dar.hel).

Tags: