Kerja Cepat, Kasus Korupsi Lahan SMAN 3 Kota Batu Dapatkan Jadwal Sidang

Kantor Kejari Batu selalu siap sebagai tempat penanganan kasus korupsi di Kota Wisata Batu.

Kota Batu,Bhirawa
Proses cepat telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memberikan keadilan dalam kasus dugaan tindak korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. Setelah dilimpahkan Kejari Batu ke Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, kini perkara ini telah mendapatkan jadwal untuk disidangkan

“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu ini akan disidangkan pada tanggal 17 Februari nanti,”ujar Edi Sutomo, Kasie Intel Kejari mendampingi Kajari Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH, Selasa (8/2).

Diketahui Kejari Kota Batu telah melengkapi berkas kasus dugaan tipikor lahan SMAN 3 Batu. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Kejari melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada pekan lalu (2/2). Dan pekan ini (8/2) Kejari telah mendapatkan jadwal sidang, adapun sidangnya dilaksanakan pada pekan depan (17/2).

Diketahui, kasus yang ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejari Batu ini cukup menguras energi dan waktu. Karena Kejari hari memeriksa banyak saksi, ahli, dan dokumen. Hal ini untuk memperjelas adanya dugaan kerugian Negara yang mencapai Rp 4 miliar lebih.

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejari menetapkan 2 orang berinsal. ES dan NIS sebagai tersangka. Dengan segera disidangkannya kasus ini maka kedua tersangka akan segera mendapatkan ganjaran atas tindak korupsi yang diperbuatnya.

Diketahui, dugaan tindak korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMAN 3 Batu ini terjadi pada tahun 2014. Adapun dana yang digunakan bersumber dari APBD Kota Batu Tahun 2014 sebesar Rp 9 milyar lebih.

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum. Setelah dilakukan lidik akhirnya ditemukan adanya mark up atau penggelembungan harga. Dan dalam penyidikan yang dilakukan ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp 4 miliar lebih.(nas.gat)

Tags: