Ketua AKD Berharap Salah Satu Majalah Nasional Patuhi Putusan Dewan Pers

Kuasa Hukum M. Widjan, Ardiansyah menunjukkan putusan dari Dewan Pers, Senin (22/1) di Surabaya.

Surabaya, Bhirawa.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ketapang, Bangkalan, Madura, M. Wijdan meminta salah satu majalah nasional (Tempo, red) memuat hak jawab yang dikirimkannya. Itu setelah adanya keputusan Dewan Pers yang menyatakan majalah tersebut melanggar kode etik jurnalistik.

Melalui kuasa hukumnya, Ardiansyah dan Andi Rakmono menegaskan jika majalah tersebut harus segera melaksanakan keputusan Dewan Pers. “Dewan Pers mewajibkan majalah Tempo untuk memberikan hak jawab atas klien kami secara profesional. Dengan konsekuensi ancaman pidana apabila tidak memberikan hak jawab kepada klien kami,” kata Ardiansyah, Senin (22/1) di Surabaya.

Pihaknya juga mengimbau majalah Tempo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemberitaan yang dinilai tidak benar dan sangat tendensius. “Kami berharap ke depannya adanya komitmen perbaikan internal dan tidak mengulangi Kembali peristiwa serupa,” tegasnya.

Hal senada diungkap Andi Rakmono. “Kami berharap sebagai media yang berpengalaman, memberikan pemberitaan yang sesuai fakta dan berimbang,” ungkapnya.

Diketahui, pengaduan Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bangkalan, Madura, M. Wijdan ini berdasarkan pemberitaan di majalah Tempo edisi 10 Desember 2023 dengan judul ‘Bhayangkara Berburu Suara’.

Dalam berita tersebut, diduga nama M. Wijdan sempat disebut-sebut. Namun M. Wijdan merasa tidak pernah dikonfirmasi, sedangkan berita itu ternyata tidak sesuai fakta yang ada. Atas hal inilah dirinya mengadukan masalah ini ke Dewan Pers pada 8 Januari 2024.

Hasilnya, Dewan Pers mengeluarkan surat pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) bernomor 1/PPR-DP/I/2024 tentang pengaduan Moch Wijdan terhadap majalah Tempo. Isinya, majalah Tempo diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Kedua, berita yang diterbitkan Tempo diduga tidak berimbang karena tidak berdasarkan konteks masalah dalam wawancara via WhatsApp. Ketiga, Tempo wajib memperbaiki manajemen peliputan, khususnya dalam melakukan komunikasi dengan narasumber untuk mendapatkan wawancara. bed

Tags: