Ketua RT/RW se Kota Mojokerto Bakal Diasuransikan

(Perda sebagai Payung Hukum Disetujui Pemprov Jatim)

Kota Mojokerto, Bhirawa
Seluruh Ketua RT dan Ketua RW se Kota Mojokerto bakal mendapat jaminan sosial berupa asuransi dari Pemkot Mojokerto. Bahkan Payung hukum berupa Perda ini sudah disetujui Pemprov Jatim. Kondisi ini setelah selesainya mekanisme fasilitasi Raperda tentang pengaturan jaminan sosial daerah oleh Pemprov Jatim untuk dilaksanakan menjadi Perda.
Sebelumnya, Raperda ini merupakan penggabungan dari dua Raperda. Yakni, Raperda tentang petunjuk teknis kepersertaan dan pelayanan jaminan kesehatan dan pengaturan jaminan sosial dijadikan satu Raperda.
Awalnya Raperda ini disusun dengan keinginan agar ada pendanaan yang dibebankan pada APBD. Khususnya terkait ketentuan pasal 16. Pembebanan pada APBD ini dipandang perlu karena tidak besar tetapi manfaat yang dapat dirasakan warga masyarakat besar sekali khususnya bagi Ketua RT dan Ketua RW.
”’Estimasi kebutuhannya tidak besar bagi Ketua RT dan Ketua RW. Estimasi sekitar Rp125 juta sehingga tak membebani APBD,” ungkap Deny Novianto, Ketua Bapemperda DPRDKota Mojokeryo, Selasa (7/5).
Dalam berkas pembahasan Raperda itu disebutkan, pada pasal 16, setelah melalui diskusi dan perdebatan yang panjang disepakati setelah voting anggota dewan. Yakni perubahan redaksional Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, yang belum memiliki jaminan sosial dapat mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian, yang pembayaran iuran dibebankan kepada APBD kota sesuai jangka waktu kepengurusan.
Sehingga para Ketua RT dan Ketua RW nantinya bakal mendapatkan jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Mereka selama menjalankan tugas bakal terlindungi jaminan asuransi. Baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Untuk jaminan ketenagakerjaan disebutkan jika meninggal dunia bakal mendapatkan santunan sekitar Rp30 juta. Sedangkan, apabila meninggal saat menjalankan tugas alias bekerja sebagai Ketua RT/RW mendapat Rp 80 juta. Usulan kebijakan pemberian jaminan itu sempat dikhawatirkan bakal dicoret Pemprov namun nyatanya disetujui.
Diperkirakan, kebijakan itu baru dapat diaplikasikan pada tahun anggaran 2020 mendatang. Lantaran, kebijakan pembebanan kepada APBD bakal dimasukkan pada saat merancang APBD tahun 2020 yang dilakukan tahun ini. ”Raperda sudah ditetapkan. Nanti diperundang-undangkan. Sedang, pelaksanaan program itu pada tahun depan,” pungkasnya. [kar]

Tags: