Ketua Yayasan Dharma Diganjar 2 Tahun

Tertunduk-lemas-terdakwa-Filipus-saat-mendengarkan-vonis-2-tahun-penjara-oleh-Ketua-Majelis-Hakim-Tugiono-Kamis-123.-[abednego/bhirawa.j

Tertunduk-lemas-terdakwa-Filipus-saat-mendengarkan-vonis-2-tahun-penjara-oleh-Ketua-Majelis-Hakim-Tugiono-Kamis-123.-[abednego/bhirawa.j

PN Surabaya, Bhirawa
Ketua Majelis Hakim Tugiono menyatakan terdakwa Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja terbukti bersalah menggunakan akta palsu berupa sertifikat HGB Nomor 326, untuk bukti perkara gugatan intervensi terhadap  PT Surabaya Lingkar Mas dalam perkara perdata nomor Pdt.G/170/2014/PN Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3). Hakim Tugiono menolak semua dalil yang dituangkan dalam pledoi atau pembelaan dari pengacara terdakwa yakni DR Wijaya dan Ben Hadjon.
Terdakwa yang merupakan Ketua Yayasan qq Dharma Korps Karyawan Pemprov Jatim, memiliki tiga dalil yakni terkait saksi pelapor yang dianggap tidak memiliki legal standing, sengketa pra yudisia karena masih adanya perkara perdata ditingkat kasasi lalu dan kalimat Jaksa yang mencantumkan kata ‘menggunakan’ bukan ‘pakai’.
“Pledoi yang diajukan terdakwa dinilai tidak beralasan,” kata Ketua Majelis Hakim Tugiono saat membacakan amar putusannya, Kamis (12/3).
Hakim menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan membuktikan bahwa terdakwa Filipus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam keterangan dipersidangan, dan tidak merasa bersalah serta tidak ada penyesalan atas yang dilakukannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama persidangan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja terbukti bersalah dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya tidak sesuai Undang-undang. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara  dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” tegas Hakim dalam putusan pengadilan yang disertai dengan ketukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim terbilang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa Filipus dengan pidana 2,6 penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa Filipus maupun JPU Rahmat Hary Basuki langsung menyatakan sama sama melakukan upaya hukum banding.
Sebagaimana diberitakan, terdakwa yang merupakan Ketua Yayasan qq Dharma Korps Karyawan Pemprov Jatim ini, didakwa dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal primair 264 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 264 ayat 2 serta Pasal 263 ayat 2.
Kasus mencuat setelah terdakwa dilaporkan Pundi Sampurno selaku penerima kuasa dari Hendro Suranto Dirut PT Surabaya Lingkar Mas, lantaran menggunakan sertifikat palsu saat menggugat PT Surabaya Lingkar Mas di PN Surabaya. Pihak Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemrpov Jatim yang diketuai terdakwa mengklaim tanah milik PT Surabaya Lingkar Mas seluas seluas 84.340 m2 yang  terletak disepanjang Sidoarjo adalah miliknya.
Pengakuan itupun berbuntut rekayasa, dimana Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintah Jawa Timur melalui terdakwa telah merekayasa surat kepemikikan berupa sertifikat HGB Nomor 326, yang seolah olah tanah tersebut adalah miliknya. Setelah dilakukan pengecekan di BPN Sidoarjo ternyata sertifikat HGB tersebut tidak terdaftar.
Meski mengetahui sertifikatnya ‘Bodong’, terdakwa Filipus tetap menggunakannya sebagai bukti didalam persidangan perdata di PN Surabaya, dengan tergugat intervensinya adalah pemilik SHBG yang terdaftar di BPN Sidoarjo atas nama PT Surabaya Lingkar Mas. [bed]

Rate this article!
Tags: