Khawatir Parpol Tak Manfaatkan ‘Silon’

Para Komisioner KPU Batu menjelaskan tentang aplikasi Silon kepada perwakilan Partai Politik.

Para Komisioner KPU Batu menjelaskan tentang aplikasi Silon kepada perwakilan Partai Politik.

Kota Batu, Bhirawa
Sampai dengan H-2 masa pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Batu, belum ada Partai Politik yang datang ke Kantor KPU Batu untuk meminta password dan username yang ada pada Sisten Informasi Pencalonan (Silon). Padahal proses pendaftaran dan memasukkan data Paslon ini harus dilakukan Parpol melalui Silon ini. Kenyataan ini memotivasi KPU Batu pada hari Senin (19/9) untuk mengumpulkan perwakilan Parpol terkait pemberian password dan username tersebut.
“Kami merasa perlu untuk segera mengumpulkan teman-teman Parpol untuk mengingatkan bahwa sebelum masa pendaftaran, mereka sudah harus menginput atau memasukkan data bakal pasangan calonnya dalam aplikasi silon,” ujar Ketua KPU Batu, Rochani, Senin (18/9).
Diketahui, pendaftaran Paslon baik dari Parpol maupun dari jalur perseorangan akan dibuka mulai Rabu, tanggal 21 September 2016. Namun hingga tanggal 19 September belum ada Paslon ataupun Parpol yang meminta password dan username untuk kepentingan input atau memasukkan data paslon.
Sebenarnya, kata Rochani, pada tahun 2015 sistem informasi pencalonan atau silon  sudah pernah digunakan. Namun di tahun 2017 ini mengalami beberapa perubahan terkait penyempurnaan aplikasi. Dan KPUD wajib memberitahukan kepada Parpol bagaimana cara mengakses silon dengan tepat. Selain itu KPUD juga menyampaikan diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2016 yang mengatakan adanya beberapa perubahan dalam syarat pencalonan. Di antaranya adanya beberapa tambahan syarat calon yang harus mengisi form tentang data kegiatan yang bersifat pidana. Apalagi dalam PKPU itu juga ada aturan tambahan terkait izin cuti bagi calon petahana. Kemudian juga ada perubahan formulir yang akan digunakan pada masa pendaftaran.
Dengan input data di Silon ini, maka publik akan bisa mengetahui sebuah Parpol mendukung Paslon mana.
Artinya, tidak ada satu partai yang bisa mendukung lebih dari satu paslon. Dan khusus bagi Paslon independen juga ada Input data dukungan.
“Apa yang sudah dimasukkan ke silon akan bisa diakses oleh publik sehingga masyarakat bisa mengakses Sistem Informasi Tahapan atau Sitap,” tambah Rochani. Apabila sebuah Parpol mendukung Paslon A, dan pada hari pertama pendaftaran sudah dinyatakan verifikasinya sah oleh KPU, maka partai tersebut sudah tidak bisa mencabut dukungannya. Termasuk tidak bisa mendukung Pasangan Calon lain.  [nas]

Tags: