Komisi A Nilai Draf Susunan Perangkat Daerah Tidak Sesuai PP

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Pasca munculnya PP No 18 Tahun 2016 terkait UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda per Juli 2016, Komisi A DPRD Jatim bersama Gubernur Jatim Dr H Soekarwo langsung menggelar pertemuan tertutup. Mengingat dengan turunnya PP tersebut maka  pembahasan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Timur merujuk PP (Peraturan Pemerintah) segera selesai. Tapi sayangnya draf yang diajukan eksekutif tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam PP No 18 Tahun 2016.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Miftahul Ulum menegaskan PP No 18 Tahun 2016 itu menyangkut perampingan SKPD dengan jumlah 42 SKPD, sedangkan di Pemprov Jatim saat ini terdapat 49 SKPD dan itu harus dirampingkan disesuaikan dengan PP yang ada. Sayangnya draf yang diajukan eksekutif malah menyalahi aturan yang ada.
“Misal Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan dijadikan satu. Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Pengairan dan Dinas PU Cipta Karya di PP sudah dilebur menjadi satu, tapi di draf gubernur masih ada, padahal Raperda yang akan dibuat harus sesuai dengan PP yang ada. Untuk itu Komisi A akan terus melakukan pembahasan terkait aturan tersebut karena bagaimanapun ini menyangkut kebijakan dan kepentingan rakyat Jawa Timur,” tegas politisi dari fraksi PKB ini, Kamis (14/7).
Ulum juga menambahkan yang juga menjadi permasalahan terkait penambahan Bakorwil di Jatim. Saat ini terdapat 4 bakorwil yakni Madura, Bojonegoro, Madiun dan Malang. Kalau dimungkinkan akan dilakukan penambahan yakni Bakorwil Jember. “Tapi Jika fungsi dan kewenangan Bakorwil hanya sebatas koordinasi saja percuma dilakukan penambahan. Untuk itu kewenangannya harus ditingkatkan tidak sebatas koordinasi tapi juga evaluasi perangkat di daerah, dengan begitu kerja Bakorwil bisa lebih maksimal,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menambahkan, di draf yang diusulkan eksekutif terdapat 46 SKPD dari 49 SKPD yang ada saat ini. Untuk sementara ada sejumlah SKPD yang digabung yakni Biro SDA gabung dengan Biro Perekonomian, Biro Kesra gabung Biro Kemasyarakatan, Dinas Peternakan gabung dengan Badan Ketahanan pangan.
“Yang menjadi permasalahan dalam PP No 18 Tahun 2016 juga terkait Bakesbangpol yang ditarik menjadi lembaga vertikal pusat, tapi ironisnya anggarannya masih dialokasikan di APBD Jatim. Padahal harusnya anggarannya menjadi tanggungan pemerintah pusat,” ungkap politisi dari Fraksi Golkar ini.
Sementara itu Gubernur Jatim Dr H Soekarwo saat dikonfirmasi terkait hasil pertemuan tertutup dengan Komisi A DPRD Jatim hanya menjawab secara normatif. “Pemprov bersama legislatif akan membahas lebih dalam, yang pasti aturan yang dibuat juga harus disesuaikan dengan kondisi 38 pemerintah kabupaten/kota, namun tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” pungkasnya. [cty]

Tags: