Komisi B DPRD Tulungagung Batal Bahas Raperda Santunan Kematian

Heru Santoso

Tulungagung, Bhirawa
Rencana Komisi B DPRD Tulungagung membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat di Kabupaten Tulungagung pupus sudah. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung tidak merekomendasikan pembuatan perda tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, Selasa (19/3), mengungkapkan Raperda tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat di Kabupaten Tulungagung jika dilanjutkan pembahasannya berpotensi akan dibatalkan.
“Kami sudah melakukan kajian dan berdiskusi cukup panjang dengan Kemenkum HAM RI dan hasilnya memang kami rekomendasikan tidak dapat dilanjutkan ke pembahasan,” ujarnya.
Ada beberapa alasan mengapa raperda tersebut menurut Heru Santoso tidak bisa sampai ke pembahasan. Alasan yang utama karena akan tumpang tindih dengan program pemerimtah pusat seperti di antaranya bantuan langsung tunai (BLT).
“Kalau Pemkab Tulungagung masih berkeinginan memberikan santunan atau bantuan kematian bagi warga miskin cukup diatur dalam peraturan bupati (perbup) saja. Karena sesuai dengan aturan pengelolaan keungan daerah, alokasi APBD harus sesuai dengan aturan-aturan dan batasan-batasan dalam aturan penggunaannya,” paparnya.
Dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Senin (18/3) lalu, Raperda tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat di Tulungagung akhirnya juga tidak dimasukkan dalam raperda yang akan dibahas pada masa sidang II tahun sidang V. Hanya tiga raperda yang disetujui dan akan dibahas dalam masa sidang terakhir anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 itu.
Ada pun tiga raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Heru Santoso menjelaskan hanya tiga raperda itu yang direkomendasikan untuk dibahas dan dibawa ke paripurna dewan saat Bapemperda DPRD Tulungagung melakukan harmonisasi, sinkronisasi dan kajian empat raperda bersama Dirjen Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Perundang-undangan Kemenkum HAM RI di Jakarta beberapa waktu lau. Namun khusus untuk Raperda tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat di Tulungagung, lanjut dia, Tim Dirjen Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Perundang-undangan Kemenkum HAM RI memberi saran agar tidak dilanjutkan. “Karena rawan dan tidak ada dasar hukum untuk dibentuk perda,” tandasnya. (wed)

Tags: