Komisi C Minta BUMD Siap Terima Tawaran PI 10% untuk 3 WK

Foto Ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Kebijakan SKK Migas terkait Participating Interest (PI) sebesar 10 persen disambut gembira oleh Komisi C DPRD Jatim. Karenanya PT PJU sebagai BUMD milik Pemprov Jatim khususnya untuk Wilayah Kerja (WK) Kangean, Ketapang dan West Madura offshore akan menyiapkan sesuatunya.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Irwan Setiawan menegaskan jika jangka waktu penyiapan BUMD yang akan menerima PI paling lama satu tahun sejak tanggal diterimanya surat SKK Migas. Sehingga paling lambat Juli 2018, PT PJU harus siap.
“BUMD harus siap karena PI 10 persen merupakan privilege dan jangan sampai lepas. Berdasarkan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, kepemilikan saham Pemprov Jatim pada PT PJU harus paling sedikit 99% dan 1 % sisanya terafiliasi dengan pemerintah daerah. Untuk itu diperlukan perubahan Perda PT PJU,” tegas politikus asal PKS, Minggu (13/5).
Saat ini tambahnya sedang dilakukan pembahasan Raperda perubahan tentang PT PJU dalam pasal modal yang akan ditempatkan dan modal disetor PT PJU yang seluruhnya 100% dimiliki oleh Pemprov Jatim atau sesuai dengan peraturan per-UU-an.
Merujuk paparan Dirjen Migas Kementerian ESDM, lanjut
Irwan secara filosofi dalam UU Migas dan Permen PI, jangan sampai privilege PI 10 persen dinikmati oleh orang per orang. Sehingga niat utamanya adalah untuk memberdayakan masyarakat daerah menjadi tidak sampai.
Di sisi lain jika masalah pendanaan daerah belum siap, maka ada jalan keluar, yaitu out of production atau bahasanya digendong bersama. “Intinya begitu mulai produksi dan komersial, (masalah pendanaan daerah, red) baru dicicil dari situ. Demikian paparan Dirjen Migas saat Komisi C kunjungan kerja pekan lalu,” kata Irwan.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jatim Anik Maslacha menegaskan sesuai aturan yang ada yang menerima penawaran PI harus BUMD. Tapi untuk yang mengelola PI bisa anak perusahaan. Kriteria anak perusahaan juga harus dimiliki oleh BUMD, tidak boleh ada unsur swastanya.
“Satu PI harus satu pengelola. Sehingga untuk pengelolaan harus disiapkan 3 anak perusahaan untuk 3 wilayah kerja tersebut. Oleh karena itu, saya berharap agar Pemprov Jatim siap untuk menerima penawaran PI tersebut. Limit waktu Juli 2018 harus dapat dipenuhi oleh Pemprov Jatim,” tegas politikus asal PKB ini.
Di samping itu, dalam hearing terakhir, Jumat (11/5) , PT PJU menyampaikan lebih gamblang tentang kesiapannya dalam waktu dekat setelah raperda perubahan disahkan. “Yang pasti pihak pemprov akan mengirimkan surat balasan tentang kesiapan untuk menerima tawaran PI 10 persen. Namun, Dirut PT PJU menjelaskan bahwa masih ada proses selanjutnya sampai penawaran PI 10 persen tersebut bisa diterima yaitu due diligence. Prosesnya bisa memakan waktu 2 tahun, namun PT PJU siap Februari 2019 sudah ada keputusan apakah penawaran tersebut bisa diterima atau tidak. Namun, jika dilihat dari 3 WK tersebut sudah beroperasi tentunya harapannya hasil dari due diligence tersebut menggembirakan, sehingga PI 10 persen tersebut layak untuk diterima oleh BUMD Jatim,” lanjutnya. [cty]

Tags: