Komisi C Minta Pemkot Surabaya Tegas terhadap PT Golden City

Komisi C DPRD Surabaya mengundang kembali Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan bersama Satpol PP terkait berdirinya bangunan milik PT Golden City di atas lahan milik orang lain.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi C mengundang kembali Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan bersama Satpol PP dalam rapat dengar pendapat terkait berdirinya bangunan di atas lahan milik orang lain.

Permasalahan yang berlangsung selama hampir dua tahun itu, saat ini bergantung kepada keberanian dan ketegasan Pemerintah Kota Surabaya melalui dua dinas tersebut di atas.

Menurut Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota surabaya, Baktiono, biasanya pihaknya mengundang dengan berbagai macam instansi terkait. Tapi hari ini memang dikhususkan kepada kedua instansi tersebut.

“Karena untuk menindak lanjuti hasil rapat Komisi C yang sudah hampir dua tahun. Yaitu permasalahan Golden City dengan Almarhum Parlian. Karena PT Golden City menempati lahan orang lain, membangun di atas lahan milik orang lain,” ujar Baktiono, di Jalan Yos Sudarso Surabaya, Rabu (16/3).

Dia menyampaikan bahwa dari rapat hari ini dari kesimpulan tersebut sudah jelas bahwa Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan segera untuk mengeluarkan surat peringatan.

“Jadi kesimpulan terakhir kami di Komisi C, yaitu pada tanggal 17 Januari 2022. Dalam kurun waktu satu bulan, seharusnya sudah ada ‘Satpol PP Line’ atau segel. Tapi sampai bulan Maret ini, baru peringatan ketiga dikeluarkan tanggal 15 Maret 2022,” terang Baktiono.

Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, padahal seharusnya, kalau 17 Januari 2022 kesimpulan itu, bisa langsung dieksekusi satu bulan kemudian. Kalau lewat tahapan-tahapan itu.

“Tapi Dinas Cipta Karya atau Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan berargumentasi bahwa ada pengajuan IMB penyesuaian. Lalu kami tegaskan bahwa persil yang diajukan semula itu salah letak. Maka untuk penyesuaian itu tetap diproses. Tetapi, untuk sanksi itu tetap harus dilaksanakan,” tegas Baktiono.

Legislator senior ini menegaskan, Komisi C memberikan kesimpulan kembali bahwa yang dibahas bersama-sama untuk memberikan keberanian agar di bawah pemerintah kota atau Wali Kota bahwa warga dihadapan pemerintah ini sama.

“Maksudnya adalah dalam penegakan aturan terhadap masyarakat kecil, maupun mereka para Pengusaha kita harus memberikan perlakuan yang sama.Hal itu untuk memenuhi asas keadilan,” bebernya.

Baktiono menyatakan, jadi warga yang mengadu, mereka yang merasa mempunyai hak milik atas lahan yang ditempati orang lain itu juga harus dikembalikan haknya kepada masyarakat. PT Golden City harus mau mengembalikan lahan milik Almarhum Parlian.

“Kalau kami melihat PT Golden City ini mempersulit dirinya sendiri. Karena sudah berkali-kali pemilik PT Golden City kita undang untuk musyawarah bersama sambil membawa bukti-bukti yang dimiliki. Namun tidak pernah hadir,” pungkasnya. [dre.hel]

Tags: