Gresik, Bhirawa
Pemkab Gresik menyambut baik Sidak dilakukan Komisi D DPRD Jatim di areal penambangan Sirtu atau galian C di Desa Sembung, Sumber Waru dan Kepuh Klagen Kec Wringinanom, Gresik yang ditengarai illegal. Pemkab mendukung penuh langkah DPRD Jatim, karena pemiliknya ada yang tak tertib membayar pajak.
”Memang dari tiga areal penambangan galian C yang disidak Komisi D DPRD Jatim, ada dua pengusaha yang tak tertib membayar pajak,” kata Kabid (kepala bidang) Pendataan pada DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, Agustin H Sinaga, Selasa (3/6).
Menurut Naga, areal penambangan galian C di Desa Kepuh Klagen milik Frengky Sinatra selaku pemilik PT Panca Cipta Wahana, kemudian galian C di Desa Sembung milik Matasan selaku pemilik CV Sumber Payung Mas dan areal penambangan galian C di Desa Sumber Waru milik Cipto selaku pemilik CV Damas Putra. ”PT Panca Cipta Wahana lancar bayar pajak sedangkan dua lainnya tidak, karena itu kami pantau dan warning,” ungkapnya.
Naga mengaku, selain dua pemilik areal galian C itu tak lancar membayar pajak, apakah juga tak lengkap izin usahanya, pihaknya tak mengetahuinya. Sebab, izin adalah wilayah BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal).
Sementara Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro mengatakan, Satpol PP sudah berkali-kali lakukan razia areal penambangan galian C itu. Sebab, berdasarkan laporan instansi terkait tidak melengkapi izin dan tak membayar pajak. ”Satpol itu kan eksekutor Perda (Peraturan Daerah). Maka setiap kami diminta bantuan menertibkan areal penambangan itu karena dinilai melanggar, langsung kami eksekusi,” katanya.
Agung mengaku tak tahu persis, apakah tiga areal penambangan galian C, yakni di Desa Sembung, Sumber Waru dan Kepuh Klagen, Kec Wringinanom, sudah lengkap izin usahanya maupun sudah membayar pajak, pihaknya belum mengetahuinya.
Cuma, lanjut Agung, tiga areal penambangan galian C itu setiap hari aktif lakukan penambangan. Sehingga Satpol PP terus memantau. ”Kalau kami diminta instansi terkait bergerak untuk penegakan Perda, langsung kami gerak,” terang Agung.
Sidak yang digelar Komisi D DPRD Jatim di tiga areal penambangan galian C menindaklanjuti pengaduan warga setempat. Areal penambangan itu dianggap menyalahi UU Nomor 23 tahun 1997, tentang LH (lingkungan hidup). Sehingga, lingkungan warga menjadi rusak. [eri]