Komisi D Sarankan Pengelolaan SMA/SMK Tetap ke Provinsi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi D DPRD Surabaya meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tidak terlalu berharap bisa kembali mengelola SMA/SMK dengan dalih bisa menggratiskan seluruh biaya kepada siswanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi D DPRD Surabaya Sutadi menanggapi keinginan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang tetap menginginkan pengelolaan SMA/SMK di Surabaya kepada Pemkot Surabaya.
”Saya pikir Bu Risma tidak perlu membuang energi untuk menarik kembali pengelolaan SMA/SMK. Karena di UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah jelas menyebutkan bahwa wewenang pengelolaan SMA/SMK diserahkan provinsi. Karena solusinya mudah. Ketika Bu Khofifah menjabat Gubernur Jatim dan melaksanakan program pendidikan gratis, maka persoalannya selesai,” ujar Sutadi, Senin (4/3).
Menurut Sutadi, lebih baik saat ini Pemkot Surabaya berupaya mendorong Pemprov Jatim agar pengelolaan SMA/SMK jauh lebih maju lagi.
“Sekarang yang harus didorong Bu Khofifah. Tinggal komunikasikan dengan kepala daerah mulai wali kota, bupati. Bagaimana menggratiskan yang lain selain SPP. Ini kan amanat Undang-undang minimal 20 persen, saya yakin Bu khofifah tak keberatan kok mencerdaskan anak bangsa untuk kepentingan sumber daya manusia di Jawa Timur,” ujarnya.
Sutadi sekali lagi menegaskan dasar pengelolaan SMA/SMK saat ini sudah tertuang sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014. Sehingga Pemkot Surabaya harus menaati aturan yang sudah berlaku.
Politisi asal Partai Gerindra ini menyarankan kepada Wali Kota Risma untuk menyalurkan perhatiannya ke program lain yang jauh lebih urgen ketimbang harus terus memikirkan soal pengelolaan SMA/SMK kembali.
“Anggaran yang telah disiapkan untuk pengelolaan SMA/SMK kan bisa dialokasikan ke program-program lain. Salah satunya untuk gaji guru-guru sekolah swasta yang akan disetarakan UMK Sampai hari ini belum, itu yang mestinya harus diselesaikan dengan segera,” tandasnya.
Mantan Asisten 1 Pemkot Surabaya ini menegaskan, jika soal pendidikan gratis di seluruh negeri seharusnya sudah terlaksana, karena hal ini juga menjadi kewajiban Presiden, Gubernur dan Bupati maupun Wali Kota.
“Jadi untuk apa Pemkot Surabaya ngotot mengambil alih pengelolaan SMA/SMK jika program pendidikan gratis juga akan dilaksanakan oleh gubernur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam wawancara dengan media sempat mengatakan bahwa ada peluang SMA/SMK bisa kembali pengelolaannya di bawah Pemkot Surabaya asalkan ada penyerahan kewenangan dari gubernur.
Risma mengatakan bahwa hal itu ia dapatkan dari hasil konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa kebijakan itu bisa dilakukan dengan kewenangan gubernur.
Risma sempat menangkap sinyal positif adanya pengalihan kewenangan SMA/SMK dari Pemprov Jatim ke Pemkot Surabaya usai pertemuan dengan Khofifah, Minggu (10/2), tiga hari jelang Khofifah dilantik sebagai Gubernur Jatim.
Dalam jumpa pers bersama Risma, wali kota perempuan pertama Kota Pahlawan itu menyebutkan ia menangkap sinyal positif tentang pelimpahan pendidikan SMA/SMK dari Pemprov Jatim ke Pemkot Surabaya.
”Jadi kemarin saat ketemu Bu Khofifah, aku berjuang untuk pendidikan. Karena waktu itu ada surat dari Mendagri, akhirnya kewenangan memang ada di gubernur. Tinggal policynya gimana, itu di gubernur,” kata Risma. [dre]

Tags: