Komisi III DPRD Gresik Temukan Anggraan Berbintang

Hearing komisi III dengan DPU TR

Gresik, Bhirawa.
Hearing Komisi III dengan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang ( DPU  TR ), terkait realisasi kinerja terhadap anggaran, ditemukan anggaran yang masih di bintang, pada program infrastruktur  yang didanai APBD Gresik tahun 2017, terancam bakal  tidak terealisasi.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Gresik M Reban mengatakan, bahwa terhadap bantuan khusus ( BK ). Peruntukanya sudah jelas untuk insfrastruktur desa, hingga kini belum ada yang dilaksanakan. Sedangkan kalau dilihat secara riil, kondisi jalan desa banyak yang rusak dan sudah lama tidak di perbaiki. Lalu sampai kapan akan dilaksanakan oleh pemkab, apa harus menunggu hingga rusak lebih parah.
Senada Anggota Komisi III DPRD Gresik Edy Santoso mengatakan, sangat kaget adanya
anggaran yang di bintang. Pastinya akan menghambat untuk proses pengerjaanya, sebab harus menunggu hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Padahal jumlahnya besar mencapai Rp 102 miliar, peruntukanya jelas pro terhadap rakyat.
“Kami nanti pasti laporkan pada pimpinan, terhadap temuan anggaran yang di bintang. Meminta untuk tim anggaran dan badan anggaran, segera rapat dan menyelesaikan masalah ini. Sebab kalau dibiarkan, khawatirnya dalam pengerjaan proyek nanti tidak akan selesai.”ujarnya.
Seharusnya DPU, harus bisa melakukan argumentasi dalam rapat ketika anggaran itu di beri bintang. Sebab peruntukan jelas kenapa di biarkan, sehingga anggaran dari OPD lain yang tak bersentuhan dengan rakyat yang dibintangi.
Senada Ketua Komisi III Moh Syafi’ AM mengatakan, bahwa
anggaran DPU TRG total sebesar Rp 419,9 miliar. Tetapi sampai akhir Mei 2017 masih dilelang sebesar Rp 84 miliar, 102 miliar mandek karena dibintang. Hasil rekondasi rapat ini akan disampaiakan pada pimpinan, meminta anggaran segera diluruskan sebab yang sekarang ditengarai banyak ” selegenje”.
Sementara Kepala DPU TR Gresik,  Bambang Isdianto dalam hearing mengatakan. Bahwa dalam melakukan pengerjaan lelang proyek organisasi perangkat daerah ( OPD ), menyesuaikan dari pendapatan asli daerah ( PAD ). Karena ini sudah sesuai kesepakatan rapat bersama, sehingga setiap akan melakukan pekerjaan harus menanyakan dahulu pada BPPKAD. [kim.adv]

Tags: