Komisi III DPRD Kab Mojokerto Tampung Aspirasi Warga Ngembeh Soal Galian C Ilegal

Anggota Komisi III DPRD Kab Mojokerto ketika melakukan Sidak ke Lokasi Galian C, di Desa Ngembeh, Kec Dlanggu, Kab Mojokerto. [karyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Komisi III DPRD Kab Mojokerto melakukan Sidak ke lokasi Galian C yang diduga ilegal di Desa Ngembeh, Kec Dlanggu. Aktifitas Galian C itu, menurut sejumlah warga disinyalir merusak ekosistem dan Jalan Desa yang berpotensi merusak jalan serta lingkungan sekitar.
Kondisi Galian C Ilegal Di desa Ngembeh itu, memantik reaksi dewan yang langsung turun Sidak ke lokasi Galian C di Desa Ngembeh, Kec Dlanggu, Kab Mojokerto.
Dari pantauan di lokasi, jalan penghubung antar dusun di Desa Ngembeh rusak parah dan sempat ada aksi warga dengan menanam pohon pisang, ini akibat lalu lalang mobil damtruk dari kegiatan galian tambang yang ada di Desa Ggembeh sangat mengganggu warga sekitar.
Anggota dari Komisi III, Ina Mujiastuti mengatakan, kehadirannya kali ini menyoroti kegiatan tambang yang tidak berizin itu, dan sangat mengganggu ekosistem di Desa Ngembeh, Kec Dlanggu, Kab Mojokerto.
Ina berjanji akan bekerja sama dengan jajaran samping untuk menertibkan kegiatan tambang itu. Sebab, selain tak berizin pihak Desa Ngembeh juga tidak pernah ada kompensasi terkait kegiatan penggalian itu.
Seperti diketahui kegiatan Galian C ini tepatnya di Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Kec Dlanggu, Kab Mojokerto. Dari hasil Sidak itu, Kokoso III bakal meminta penjelasan dinas terkait. Hal yang perlu ditanyakan wakil rakyat terkait aktifitas Galian C itu diantaranya soal legalitas, dampak ke lingkungan masyarakat hingga dampak sosial yang dirasakan warga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi Galian C itu. [kar.adv]

Tags: