Komite I DPD RI Ingatkan Kemendes PDTT Sederhanakan Regulasi Pemanfaatan Dana Desa

Ketua Komite I DPD RI Fachrur Razi.

Jakarta, Bhirawa.
Komite I DPD RI minta, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), untuk me-nyederhanakan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan Dana Desa, untuk penanganan pandemi Covid-19. Dengan tetap memperhatikan azas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Komite I DPD RI juga minta Kemendes PDTT untuk bersinergi dengan Komite I DPD, dalam melaksanakan program penanggulangan pandemi Covid-19 di desa. Juga melaksanakan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD), agar tepat waktu dan tepat sasaran. Serta dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPD RI.

Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT, untuk dapat melibatkan Komite I DPD RI dalam kegiatan digitalisasi desa dan program percepatan pembangunan desa, lainnya tahun 2020-2021. Sesuai dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku.

Demikian kesimpulan Raker Komite I DPD RI dengan Menteri Desa PDTT yang berlangsung lewat daring, Selasa (8/9). Raker dipimpin Ketua Komite I DPD RI Fachrur Razi didampingi Wakil Ketua Komite I Abdul Khalik, Djafar Alqatiri dan Fernando Sinaga. Sementara Kemendes PDTT Hakim Iskandar didampingi Wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi.

“Desa haruslah menjadi perhatian serius oleh pemerintah, khususnya dalam hal pembangunan. Sebab, pembangunan desa dengan berbagai program dan kebijakan, akan mempercepat perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkap Fachrur Razi. 

Menurut Fachrur, masih ada beberapa catatan yang mesti dibenahi Kemendes. Khusus nya dalam hal, bagaimana desa meng- hadapi berbagai persoalan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan Komite I, antara lain yang berkaitan dengan Desa Adat yang berada di kawasan hutan. Perkembangan program padat karya tunai desa, banyak regulasi turunan yang harus menjadi acuan bagi desa.

Nasib dana desa yang bersumber dari APBN, ke depan nya dengan adanya UU No 2/2020 yng menghapus Pasal 72 UU Desa. Pemekaran desa, koordinasi dengan Pemda dan kesejahteraan perangkat desa. (ira) 

Tags: