Kondisi Keuangan Perusda Pasir Putih Situbondo Kini Minus Rp 154 Juta

Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo yang dikelola Perusda Pasput memiliki pemandangan laut yang indah. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Kondisi keuangan Perusda Pasir Putih Situbondo, salah satu BUMD milik Pemkab Situbondo mengalami penurunan pendapatan alias minus sebesar Rp 154 juta untuk tahun buku 2020. Kondisi ini mendapat perhatian jajaran Komisi II DPRD Situbondo kemarin. Para wakil rakyat itu meminta Perusahaan Daerah (Perusda) Pasir Putih segera melakukan evaluasi sistem pembukuan keuangan karena kondisi keuangan perusahaan plat merah tersebut kembali merugi sebesar Rp 154 juta.

Wakil Ketua DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengatakan, sesuai pelaporan keuangan tahun 2020, Perusda Pasir Putih tidak bisa menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena merugi. Dengan begitu, urai Hadi Prianto, sudah dua tahun ini perusahaan yang bergerak dalam pengembangan bidang wisata bahari dan perhotelan itu tidak memberikan kontribusi apapun untuk PAD Kabupaten Situbondo. “Saat evaluasi keuangan tahun 2019 lalu Perusda Pasir Putih juga tidak bisa setor ke PAD,” ungkap Hadi Prianto.

Masih kata Hadi Prianto, ada sejumlah alasan macetnya pendapatan dari Perusda Pasir Putih pada tahun 2019 silam, satu diantaranya karena penghasilan perusahaan dipakai untuk membayar beban hutang sekitar Rp 900 juta. Untuk itu kedepan Hadi akan mengevaluasi sistem pembukuan keuangan di Perusda Pasir Putih. “Untuk laporan keuangan tahun 2020 lalu penghasilan bersih Perusda Pasir Putih hanya sekitar 600 jutaan. Namun nyatanya dalam laporan keuangan mengalami defisit Rp 154 juta,” papar Hadi Prianto.

Jika mengacu pada pendapatan bersih Perusda Pasir Putih mampu menghimpun laba namun tidak jelas penyebabnya masih merugi. Ada kemungkinan, telaah Hadi Prianto, hal itu hanya mengacu pada laporan keuangan saja sehingga masih terjadi minus.

“Untuk itu kami (Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo) akan meminta Pemkab Situbondo segera mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Termasuk juga agar Perusda Pasir Putih mampu memberikan kontribusi yang konkrit untuk peningkatan PAD Kabupaten Situbondo,” jelas Hadi Prianto.

Sementara itu Direktur Perusda Pasir Putih, Yasin Ma’sum, mengatakan, dirinya sudah bekerja secara maksimal untuk menghasilkan pundi pundi pendapatan uang. Namun karena saat ini masih belum bisa menyumbang PAD, aku dia, maka perusahaan yang ia pimpin mengalami kerugian.

Menurut Yasin, pendapatan operasional pada tahun 2020 memiliki laba Rp 600 juta lebih. Namun karena dari sisi pelaporan masih memiliki tanggungan penyusutan maka tetap dinilai merugi. “Ya karena merugi itulah kini Perusda Pasir Putih tidak wajib menyetor PAD kepada Kabupaten Situbondo,” ulas Yasin.

Dari sisi keuangan, ucap Yasin, Perusda Pasir Putih saat ini masih memiliki uang. Namun karena keuangan merugi, maka tidak wajib untuk menyetor ke PAD. Untuk itu, tutur Yasin, penyusutan keuangan itu harus dihitung dari nilai penyusutan bangunan serta Perusda harus memiliki tabungan untuk membangun kembali. “Ini dari penghasilan laba dihitung penyusutan untuk menabung sehingga pendapatan Perusda Pasir Putih masih tetap minus,” pungkas Yasin.[awi]

Tags: