Konsisteni Siperlu Sangat Berkaitan Dengan TPP

Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati ketika memberikan sambutan dalam Sosialisasi Penghasilan Tambahan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang,

Lumajang Bhirawa
ASN di Pemkab Lumajang diwajibkan mentaati pemberlakuan Sistem Informasi Presensi Pemerintah Kabupaten Lumajang (SIPERLU). Data SIPERLU akan sangat berkaitan dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“SIPERLU adalah bentuk absensi digital yang wajib ditaati ASN , dan datanya akan sangat berhubungan dengan pemberian TPP,” terang Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati ketika memberikan sambutan pada pembukaan acara Sosialisasi Penghasilan Tambahan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, yang digelar di Lantai III Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (1/11).
Lebih lanjut,Indah Amperawati yang biasa disapa Bunda Indah ini menjelaskan bahwa giat sosialisasi terkait pemberlakuan tunjangan perbaikan penghasilan yang didasarkan pada presensi digital itu.
Menurutnya TPP merupakan salah satu reward kinerja untuk para ASN yang diharapkan mampu memberikan kesejahteraan hidup seperti yang diharapkan.
Lebih lanjut Wabup menjelaskan pelaksanaan pemberian reward berupa TPP tersebut akan diberlakukan mulai November 2018 ini, untuk itu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat termotivasi dengan mentaati aturan aturan yang ada, serta dapat meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Diharapkan, ASN dapat meningkatkan motivasi mentaati peraturan yang ada di lingkungan Kabupaten Lumajang, dan ASN diharapkan meningkatkan kinerja sesui dengan yang diharapkan,” ujarnya.
Sebagai konsekwensinya, Indah mengharapkan kepada para ASN untuk betul betul dapat bekerja lebih disiplin, yang di buktikan dengan penggunaan presensi digital yang bernama Siperlu, dengan menegaskan adanya toleransi keterlambatan 30 menit.
“Untuk keterlambatan itu masih bisa ditoleransi selama 30 menit, kalau lebih dari itu, akan berdampak pada TPP yang sudah didapat,” jelasnya.
Sementara itu menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Nurwakit Ali Yusron, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan giat sosialisasi yang dihadiri oleh jajaran OPD, Camat, Lurah itu, selain untuk informasi terkait TPP juga untuk memberikan pemahaman Peraturan Bupati no 48 tahun 2018 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan PNS.(Dwi)

Tags: