Konsultasi ke Mendagri, Pemprov Jatim Diminta Revisi Perda BUMD

DPRD Jatim, bhirawa
Keragu-raguan Komisi C terkait periode jabatan Direksi BUMD yang sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun terjawab sudah. Ini setelah Komisi C melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanuti surat tembusan dari pemerintah provinsi terkait dengan keputusan Mendagri tentang pembatalan pasal 15 ayat 1 peraturan daerah Provinsi Jatim no 14 tahun 2012 tentang BUMD.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan mengatakan dalam surat dari Pemprov per tanggal 10 januari 2017 yang dilampiri dengan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 188.34.9083 tahun 2016 tentang pembatalan pasal 15 ayat 1 maka otomatis Perda Provinsi Jatim nomor 14 tahun 2012 tentang BUMD juga batal.
“Dalam lampiran keputusan disebutkan bahwa berdasarkan kajian pasal 15 ayat 1 Perda Pemprov Jatim no 14 tahun 2012 dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum yaitu pasal 15 ayat 1 Perda Pemprov Jatim dimaksud bertentangan dengan pasal 16 ayat 4 undang-Undang no 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dimana disana disebutkan masa jabatan anggota direksi ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali,”tegas politisi asal PKS, Rabu (8/2).
Ditambahkannya, dalam konsultasi tersebut, pihaknya mempertanyakan mengapa kementrian dalam negeri tidak mengacu UU 23 tahun 2014 dan menunggu terbitnya PP tentang pengelolaan BUMD. Karena didalam UU 23 tahun 2014 diatur secara khusus tentang BUMD mulai pasal 331 sd 343.
Dimana, aku Irwan Pada prolegda tahun 2017 seyogyanya akan diajukan perubahan perda nomer 14 tahun 2012 tentang BUMD, namun karena belum ada PP, komisi C urung mengusulkan. “Terkait dengan PP pengelolaan BUMD, kementrian dalam negri menjanjikan dalam satu-dua bulan kedepan akan disahkan,”paparnya.
Dalam konsultasi didapatkan hasil diantaranya. pemerintah provinsi tetap harus merespon surat keputusan kemendagri tersebut. Selanjutnya. terkait masa jabatan direksi 5 tahun dan dapat dingkat kembali untuk satu kali masa jabatan berlaku untuk kedepan tidak berlaku surut. “Sehungga kalau ada direksi BUMD yang habis masa jabatannya saat ini, berarti harus segera dilakukzn pergantian mengacu kepada norma yang lama,”akunya. Selanjutnya proses pembahasan perubahan perda no 14 tahun 2012 sekalian menjnggu keluarnya PP tentang pengelolaan BUMD.
Karenanya, dia berharap dengan mengacu kepada UU 23 tahun 2014 dan PP pengelolaan BUMD, nantinya optimalisasi bisa semakin maksimal. Ada 14 unsur pengelolaan BUMD yang akan diatur dalam PP pengelolaan BUMD mengacu kepada UU 23 tahun 2014.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renvill Antonio menganggap pemerintah tak konsisten. Pasalnya, saat Pemprov Jatim membahas Perda BUMD dilarang menggunakan UU BUMN. “Tapi mengapa sekarang diperbolehkan . Ada apa ini,”jelas politisi asal Partai Demokrat seraya bertanya. [Cty]

Tags: