Kontrak Dua KUD Pengelola Sumur Tua Diputus

Pertamina EP bertindak tegas dengan melakukan penertiban terhadap pelaku ilegal drilling di sumur tua Kabupaten Bojonegoro.

Pertamina EP bertindak tegas dengan melakukan penertiban terhadap pelaku ilegal drilling di sumur tua Kabupaten Bojonegoro.

Surabaya, Bhirawa
Pertamina EP akhirnya bertindak tegas terhadap dua Koperasi Unit Desa (KUD) yakni KUD Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama dengan memutus kontrak pengelolaan sumur tua di wilayah Blok Cepu, namun mereka masih diberi hak melakukan kegiatan hingga 15 Juni mendatang.
Menurut Legal and Relations PEP Asset IV Field Cepu, Sigit Dwi Aryono, Kamis (21/5) di ruang kerjanya kemarin mengungkapkan, setelah tanggal 15 Juni pengelolaan sumur tua akan dilakukan secara swakelola antara Pertamina dengan penambang trandisonal yang tergabung dalam paguyuban.
“Jadi penambang tradisional yang selama ini mengandalkan mata pencaharian dari sumur tua tetap bisa bekerja,” ujar Sigit.
Sementara penanganan sumur tua dengan pola swakelola akan dilakukan selama 6 bulan sambil menunggu  penyiapan sistem pola kerjasama yang lebih baku.  “6 bulan setelah tanggal 15 Juni akan menjadi masa transisi, kami akan evaluasi jalannya sitem swakelola. Yang pasti, sesuai dengan filosofi pemanfaatan sumur tua kepentingan  penambang  tradisonal yang menjadi prioritas kami,” jelasnya.
Sedangkan pemutusan hubungan kerjasama pengelolaan sumur  tua dengan dua KUD itu telah disampaikan langsung pada KUD yang bersangkutan dan telah disosialisasikan ke para penambang.  “Alhamdulillah penambang trandisional bisa memahami langkah tegas Pertamina EP dalam memutus hubungan dengan dua KUD itu, jadi kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan mendukung keputusan ini,” katanya.
Dalam enam bulan terakhir ini Pertamina EP gencar melakukan sosialisasi supaya KUD yang mengelola sumur tua mentaati segala ketentuan, antara lain tidak melakukan ilegal drilling dan menyetor hasil pengelolaan sumur tua pada Pertamina.
Karena tidak diindahkan, Pertamina EP 11 Februari lalu mengeluarkan surat peringatan terakhir ke pengurus dua KUD. Bahkan tak hanya itu, Pertamina EP juga telah melaporkan maraknya illegal drilling di wilayah sumur tua pada aparat kepolisian.
“Pemutusan kerjasama dengan dua KUD itu telah sesuai dengan kajian dari Dirjen Migas sebagai pihak yang mengatur kerjasama antara Pertamina EP dengan KUD/BUMD dalam pengelolaan sumur tua,” pungkas Sigit.
Sebab dengan maraknya pengusaha yang melakukan usaha penambangan ilegal di wilayah sumur tua di Kabupaten Bojonegor, Jawa Timur, dan menjual keluar minyak, membuat negara dirugikan cukup besar mencapai US$10.950.000 dari 2013 sampai 2014.
Bahkan maraknya illegal drilling ini selain merugikan keuangan negara juga merusak lingkungan hidup, dan sebagai pemegang WK,  Pertamina EP dapat dipersalahkan atas kerusakan lingkungan itu.
“Karena itu Pertamina EP juga sudah melakukan pembinaan dan pengawasan serta teguran, akan tetapi tidak ditaati. Selain itu kedaulatan negara juga dipertaruhkan, karena terdapat kegiatan eksploitasi/pemboran tanpa izin yang dilakukan oleh perusahaan/investor asing,” tegas Sigit. [riq]

Tags: