Korem 084 BJ Sosialisasi Permenhan No 32

Puluhan-peserta-dari-personel-TNI-AD-AL-dan-AU-mengikuti-sosialisasi-Permenhan-no-32-tahun-2013-Kamis-186-di-Makorem-084-BJ.-[abednego/bhirawa].

Puluhan-peserta-dari-personel-TNI-AD-AL-dan-AU-mengikuti-sosialisasi-Permenhan-no-32-tahun-2013-Kamis-186-di-Makorem-084-BJ.-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Tim Ditjen Kuathan Menhan mengadakan sosialisasi Permenhan Nomor 32 tahun 2013 tentang standarisasi pemisahan dan penyaluran prajurit TNI kepada segenap pejabat atau perwakilan dari anggota militer di Aula Makorem 084 bhaskara Jaya, Kamis (18/6).
Pada acara sosialisasi yang diikuti sekitar 32 orang peserta dari TNI AD, AL, AU, dan para Kepala Seksi serta Perwira Seksi korem ini, Komandan korem (Danrem) 084 Bhaskara Jaya Kolonel Inf M Nur Rahmad cukup mengapresiasi dan berterima kasih atas sosialisasi yang dilakukan oleh tim Kementerian Pertahanan yang dipimpin Kolonel Inf M Zainal Arifin.
“Dengan sosialisasi Permenhan Nomor 32 tahun 2013 ini, diharapkan para peserta dapat mengikuti dengan baik dan memperhatikan seluruh materi yang diberikan,” kata Danrem 084 Bhaskara Jaya Kolonel Inf M Nur Rahmad, Kamis (18/6).
Dijelaskan Danrem, sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pengetahuan bagi para personel dalam standarisasi penyaluran dan pemisahan prajurit TNI. Lewat Permenhan Nomor 32 tahun 2013, nantinya akan diterangkan klasifikasi dan standarisasi anggota TNI yang layak untuk disalurkan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Ditjen Kuathan Menhan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kasubdit Sahlur Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan, Kolonel Inf M Zainal Arifin menegaskan, Permenhan Nomor 32 tahun 2013 merupakan landasan guna meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI sebagai Sumber Daya Manusia (SDM).
“Prajurit TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Untuk mengakhiri dinas keprajuritan, diperlukan adanya kebijakan standarisasi bidang pemisahan dan penyaluran,” tegas Kolonel Inf M Zainal Arifin.
Sambung Zainal, hal itu berdasarkan Undang-UndangĀ  Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tanggal 27 September 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. [bed]

Tags: