Korpri Sidoarjo Beri Bantuan Hukum PNS Narkoba

15-foto-aris saputro-Ali-1Sidoarjo, Bhirawa
Korpri Sidoarjo siap memberikan bantuan hukum kepada PNS yang menjadi anggotanya. Baik sebagai pribadi maupun karena jabatannya. Seorang PNS Sidoarjo yang terlibat kasus Narkoba telah
divonis 4 tahun, setelah diberi bantuan hukum, vonisnya turun menjadi 15 bulan.
Menurut Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Sidoarjo Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Non Litigasi, Aris Saputro SH, pihaknya membantu meringankan vonis PNS ini dengan memberikan pendapat hukum pada sejumlah instansi hukum yang terkait.
”Kalau tentang status kepegawaian PNS yang bersangkutan, saat ini masih dalam proses pertimbangan kepegawaiannya,” terang Aris, Rabu (13/8) kemarin.
Selain itu, lanjut Aris, pihaknya juga telah memberikan bantuan hukum terhadap PNS perempuan yang sempat mengalami kesulitan proses cerai dengan suaminya yang anggota TNI AL. Awalnya proses perceraian ini sulit dikabulkan suaminya. Malah suami PNS yang bersangkutan minta pembagian harta
gono-goni.  Namun setelah proses bantuan hukum berhasil, selain proses perceraian berhasil dikabulkan suami, PNS yang bersangkutan juga dapat pembagian harta gono-gono plus dapat biaya pendidikan anak-anaknya sebesar Rp50 juta.
”Bantuan hukum ini berhasil tak  lepas dari komunikasi LKBH dengan suami PNS yang bersangkutan dan atasan dari suami PNS yang bersangkutan,” papar mantan Kasubag di Bagian Hukum Setda Sidoarjo itu.
Karena bantuan hukum yang bisa diberikan Korpri Sidoarjo ini, maka Aris mengingatkan PNS Sidoarjo  jangan sampai ada PNS yang tak tahu. Apalagi sampai bertanya bantuan hukum yang diberikan itu apa bayar ? ”Tentu saja tak bayar alias gratis,” tegas Aris.
Agar PNS Sidoarjo bisa tahu adanya bantuan hukum di Korpri Sidoarjo, menurut Aris, kegiatan ini harus terus disosialisasikan pada PNS-PNS yang berada di semua SKPD di Sidoarjo. [ali]

Keterangan Foto :  Aris Saputro SH

Tags: