KPID Jatim Siap Cabut Izin Media Pelanggar Pilgub Jatim

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim siap memberikan sanksi tegas kepada media yaitu radio dan televisi jika diketahui menjadi partisipan salah satu calon yang maju dalam Pilgub Jatim 2018. Jika itu terjadi maka KPID Jatim tidak segan-segan mencabut izin operasional lembaga tersebut.
Ketua KPID Jatim S Afif Amrullah menegaskan jika pihaknya bekerja untuk mengawasi siaran Pilkada dan Pilgub Jatim yang diputar oleh sejumlah siaran televisi dan radio. Tentunya siarannya disesuaikan dengan pemberitaan sesuai sistem kampanye. Dan semuanya diselaraskan dengan pedoman yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara.
”Artinya pedoman yang akan dijadikan rujukan KPID adalah KPU dan Bawaslu dan kepada lembaga penyiaran agar menyukseskan pemilu. Mulai dengan menyukseskan pemilu, memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi,”papar Afif kepada wartawan, Rabu (13/12).
Untuk itu, pihaknya meminta lembaga penyiaran memberikan siaran secara proporsional dan tidak berat sebelah. Untuk kampanye disesuaikan dengan jadwal KPU, materi dan jumlah anggaran yang ada. Sedang terkait dengan konten, Afif minta semua lembaga penyiaran bersama-sama menyukseskan pemilu serta menghindari adanya partisipan atau memberikan dukungan yang jelas kepada salah satu calon lewat siaran.
Untuk itu, pihaknya bersama mahasiswa membuka pengaduan untuk disampaikan kepada KPID jika diketahui ada lembaga penyiaran yang melanggar. ”Dari situlah nantinya kamu akan mengkros cek apakah kondisi laporan sesuai dengan yang ada. Jika benar maka kami akan memberikan sanksi,”paparnya.
Adapun untuk sanksi terbagi menjadi tiga. Mulai dari teguran selama tiga kali, pemanggilan hingga penghentian siaran. Sementara sampai saat ini jumlah lembaga penyiaran yang ada di Jatim mencapai 209.
Terpisah Wakil Ketua KPID Jatim Joshua mengaku jika KPID hanya bisa memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran saja, tapi untuk media massa dan online semuanya menjadi kewenangan Dewan Pers. ”Artinya di sini sudah ada lembaga yang menangani masing-masing media yang ada. Untuk itu diharapkan semua media tunduk dan patuh dengan rambau-rambu yang ada, sebelum ada sanksi yang muncul yang jelas akan merugikan media tersebut,”lanjutnya. [cty]

Tags: