KPK Cegah Calon Kapolri ke Luar Negeri

Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa NugrahaJakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji.
“KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Budi Gunawan sejak Selasa (13/1),” kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (14/1) kemarin.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 12 Januari 2014.
“Pencegahan tersebut ditujukan agar yang bersangkutan tidak berada di luar negeri bila sewaktu-waktu dipanggil,” katanya.
Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan Budi Gunawan pada 26 Juli 2013 saat menjadi kandidat Kapolri, harta kekayaannya mencapai Rp22,66 miliar dan 24.000 dolar AS.
Jumlah tersebut meningkat tajam dari laporan terakhir Budi pada 2008 saat masih menjabat Kapolda Jambi, yaitu Rp4,68 miliar.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi enggan mengomentari pengesahan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
“Itu urusan DPR. Urusan kami hanya penegak hukum,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seusai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan DPR menjalankan tugasnya demikian dengan KPK menjalankan tugasnya sendiri. ? Terkait?apakah itu melanggar etika atau tidak, mengingat Budi kini menyandang status tersangka dugaan korupsi, ia menyatakan KPK bukanlah lembaga etika.
Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya akan memanggil Budi Gunawan untuk menjalani pemeriksaan.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
“Setelah mendengar pandangan sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari Presiden Joko Widodo dengan musyawarah mufakat secara aklamasi,” kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kesepakatan sembilan fraksi itu mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.
Menurut dia, hasil pleno Komisi III DPR RI itu akan dibawa dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (15/1).
“Kami berikan kesempatan Kapolri terpilih dibacakan di rapat paripurna DPR besok (Kamis 15/1), semoga beliau sehat walafiat,” ujarnya.
Komjen Pol Budi Gunawan mengucapkan puji syukur atas keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui dirinya menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman. ?? Ridwan Ch
Dikesempatan berbeda, Mabes Polri terkesan irit komentar menanggapi Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang lolos tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon kapolri di Komisi III DPR.
“Sejak awal Bapak Kapolri telah menjelaskan bahwa penunjukkan seorang calon Kapolri adalah kewenangan sekaligus hak prerogatif Bapak Presiden RI. Oleh karena itu mekanisme ‘fit and proper test’ di Komisi III DPR RI adalah ranah politik yang berkaitan dengan kewenangan Bapak Presiden RI,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
“Setelah mendengar pandangan sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari Presiden Joko Widodo dengan musyawarah mufakat secara aklamasi,” kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta.
Dia mengatakan kesepakatan sembilan fraksi itu mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.
Menurut dia, hasil pleno Komisi III DPR RI itu akan dibawa dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (15/1).
“Kami berikan kesempatan Kapolri terpilih dibacakan di rapat paripurna DPR besok (Kamis, 15/1), semoga beliau sehat walafiat,” ujarnya.
Komjen Pol Budi Gunawan mengucapkan puji syukur atas keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui dirinya menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
Dia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan Komisi III DPR RI dengan keputusan aklamasi.
“Ini sebuah tanggung jawab cukup berat dan besar, saya bertekad menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Budi. [ant.ira]

Keterangan Foto : Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha.

Tags: