KPK Kejar Praktik Potongan Tunjangan

Gedung Bhara Mmakot milik Polres Madiun Kota ini, menjadi tempat pemeriksaan puluhan para saksi dalam kasus korupsi pembangunan PBM dengan tersangka Wali Kota Madiun, H. Bambang Irianto. [sudarno/bhirawa]

(Kasus Korupsi Wali Kota Madiun)
Kota Madiun, Bhirawa
Tim Penyidik KPK tak bosan-bosannya memanggil para saksi, meski telah berulang kali memeriksa puluhan saksi, terkait dengan tindak korupsi Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) yang menggunakan dana APBD II Sebesar Rp76,5 miliar dengan tersangka Wali Kota Madiun, H. Bambang Irianto, di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota, Rabu (18/1).
Pemeriksaan tim penyidik KPK kepada beberapa kepala bidang dari beberapa satuan kerja. Namun belum didapat informasi, mereka yang diperiksa untuk kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) atau kasus lain.
Salah satu yang diperiksa sebagai saksi, yakni Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun, Nono Djatikusumo, kepada Bhirawa mengatakan, dirinya mengaku hanya ditanya soal potongan tunjangan para kinerja SKPD di Pemkot Madiun yang mulai Januari 2016.
Kala itu, Nono Djatikusumo mengaku belum menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun artinya saat terjadi pemotongan tunjangan kinerja pejabat eselon II dan III, dirinya masih non pejabat kepala SKPD jadi tidak kena pemotongan tunjangan terurai di atas.
“Jadi dalam hal ini saya katakan karena saat itu saya belum menjabat Kepala Dispendukcapil Kota Madiun dan saya menjabat SKPD baru awal Tahun 2017 lalu. Sehingga, dalam hal ini, saya tidak kena pemotongan tunjangan tersebut. Ya tadi, dihadapan Tim Penyidik KPK, saya katakan apa adanya. Jadi untuk saya hanya masalah itu, lainnya tidak ditanyakan,” kata Nono Djatikusumo berterus terang.
Sebagaimana diketahui bersama, potongan tunjangan sekitar Rp500 ribu untuk pejabatan eselon III dan Rp700 ribu untuk pejabata eselon II. Sedang nilai tunjangan kinerja bagi pejabat struktural eselon Iib sebesar Rp3,5 juta, eselon IIIa Rp2,5 juta dan eswelon IIIb Rp1,5 juta.
Diberitakan di Harian Bhirawa edisi Rabu (18/1) setelah sebelumnya melakukan penyelidikan berbulan-bulan, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan PBM dengan tersangka Wali Kota Madiun H. Bambang Irianto, Senin 17 Oktober 2016.
Wali Kota Madiun diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM tahun 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kasus pembangunan PBM yang menelan anggaran sekitar Rp.76,5 milyar, penyidik KPK juga mendalami kasus gratifikasi dari Satker ke Wali Kota Madiun, H. Bambang Irianto, yang telah ditahan KPK sejak 23 November 2016, lalu. [dar]

Rate this article!
Tags: