KPPU Ancam Pidanakan Pengusaha

4-Komisi-Pengawas-Persaingan-UsahaTak Setorkan Sanksi Denda ke Kas Negara
Surabaya, Bhirawa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan pidanakan pelaku usaha yang tidak menjalankan Putusan Komisi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht dan gewijsde).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPPU Surabaya Aru Armando yang menegaskan laporan pidana lanjutnya, dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong pelaku usaha melaksanakan putusan. Pasal 44 ayat (4) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Ditegaskan, bahwa monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat mengatur apabila putusan tidak dijalankan pelaku usaha,
“Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aru, Minggu (3/4).
Selama ini, KPPU telah melakukan beberapa upaya persuasif dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan secara sukarela. Beberapa upaya yang telah dilakukan seperti penyampaian surat peringatan kepada pelaku usaha, merekomendasikan kepada KPA instansi tender terkait agar memberikan sanksi kepada pelaku usaha sesuai dengan kewenangannya dan mengunggah pelaku usaha tersebut dalam daftar pelaku usaha yang tidak melaksanakan Putusan Komisi di Website KPPU.
Namun sampai saat ini, beberapa pelaku usaha tetap tidak melaksanakan putusan untuk menyetorkan sanksi denda ke kas negara.
Direktur Penindakan KPPU , Gopprera Panggabean, menambahkan jumlah piutang denda sejak tahun 2000 s.d Februari 2016 sebesar Rp. 281.060.013.593. “Dari jumlah tersebut sudah disetor ke kas negara sebesar Rp. 211.865.443.656,- dan sisa piutang denda yang belum disetor ke kas negara sampai dengan Februari 2016 sebesar Rp. 69.194.569.937,- Piutang denda sebesar Rp. 69.194.569.937 bukan jumlah yang sedikit,” katanya.
Hal tersebut tidak terlepas dari beberapa hambatan yang dialami KPPU dalam proses monitoring pelaksanaan putusan seperti ketidakooperatifan pelaku usaha dalam menjalankan putusan, pelaku usaha juga sudah tidak diketahui keberadaannya karena sudah pindah dari alamat yang tercantum pada putusan dan beberapa hambatan lainnya.
Pelaku usaha akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHAP jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 tahun 1999. Pasal 48 ayat (1) berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000 (dua lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. Pasal 48 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan pasal 26 UU ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. Tuduhan pasal akan disesuaikan dengan pelanggaran ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan pelaku usaha dalam Putusan Komisi.
Gopprera meminta agar pelaku usaha yang belum melaksanakan Putusan Komisi agar segera melaksanakan putusan sehingga KPPU tidak perlu melaporkannya ke penyidik dan identitas pelaku usaha tersebut akan dihapus dari daftar pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan sebagaimana yang telah diunggah pada website KPPU. Menurutnya, apabila hal tersebut dilakukan akan lebih memberatkan dan merugikan pelaku usaha itu sendiri. Dan yang paling penting untuk diketahui pelaku usaha, laporan yang disampaikan ke penyidik tidak akan menghapus piutang denda yang tercatat dalam laporan keuangan KPPU dan tetap akan ditagihkan. Awal tahun ini, ‘Komisi telah melaporkan PT. Bungo Pantai Bersaudara ke Bareskrim Polri,”tegasnya. [ma]

Rate this article!
Tags: