KPU, BAWASLU, dan DKPP Harus Patuhi UU, Prof Siti Zuhro: Tak Boleh Berwacana Sendiri

Dialektika demokrasi bertajuk “Polemik Penundaan Pilkada 2024”, di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa (25/7).

Jakarta, Bhirawa.
Anggota Komisi II DPR RI dari Nasdem Saan Mustofa menegaskan, bahwa tidak ada wacana atau pembicaraan baik secara resmi maupun tidak resmi, terkait soal penundaan atau memajukan Pilkada, di Komisi II DPR RI. Sesuai dengan UU Pilkada, tetap akan dilaksanakan bulan November 2024. 

“Bahkan hasil kesepakatan Komisi II dengan pemerintah yang diwakili Mendagri dan penyelenggara Pemilu yakni KPU, BAWASLU dan DKPP. Bukan hanya bulan yang ditetapkan oleh UU Pilkada, yaitu bulan November, bahkan tanggalnya pun sudah ditetapkan yakni tanggal 27 November. Jadi 27 November tahun 2024 akan dilakukan Pilkada secara serentak nasional,” tegas Saan Mustofa dalam dialektika demokrasi bertajuk “Polemik Penundaan Pilkada 2024”, hari Selasa siang (25/7). Nara sumber lainnya, Prof. Siti Zuhro dan praktisi media Dr. Friederich Batari.

Saan Mustofa menyesalkan wacana tentang memajukan atau memundurkan Pilkada yang disampaikan oleh penyelenggara Pemilu, yakni KPU maupun BAWASLU. Kalau UU berbunyi bulan November, selama tidak ada perubahan UU Pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan pemerintah, harus dilaksanakan sesuai bunyi UU. Tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau memundurkan Pilkada.

“Karena yang mereka wacanakan itu, akan membuat suasana menjadi tidak pasti. Apalagi tahun 2024 adalah tahun politik, dimana beban bukan hanya beban penyelenggara. Tetapi juga beban Partai Politik (Parpol), karena harus menyiapkan Pemilu serentak nasional, Pilpres, Pileg DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota. Disaat yang sama Parpol juga harus menyiapkan calon calon Kepala Daerah, secara serentak di 38 Provinsi dan 500 lebih Kabupaten/Kota. Itu menjadi beban tersendiri bagi Parpol ,” jelas Saan Mustofa.

Ditegaskan, bila penyelenggara Pemilu (KPU dan BAWASLU) berwacana, itu akan membuat suasana menjadi tidak pasti. Akan menimbulkn kegaduhan politik disaat konsentrasi menyiapkan Pemilu. Penyelenggara Pemilu seharusnya melaksanakan UU Pemilu, tidak boleh masuk keranah yang bukan menjadi wewenangnya. Memajukan atau memundurkan Pilkada itu, ranahnya pembuat UU yakni DPR dan pemerintah, bukan ranahnya KPU dan BAWASLU.

Prof Siti Zuhro menyatakan, munculnya wacana penundaan atau pengunduran Pilkada, menambah ketidakpastian baru. Apalagi kalau diucapkan oleh pihak yang tidak tepat, oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan BAWASLU) yang tugasnya adalah menyelenggarakan Pemilu. Mengacu pada UU dan peraturan yang ada, itu saja domainnya, tidak menciptakan wacana, tidak membuat perdebatan, terkait dengan semua tahapan Pemilu dan penyelenggara Pemilu. 

“Penyelenggara profesional adalah penyelenggara yang tidak bermain politik praktis yang mudah dituntut oleh publik. Kita menyaksikan sejak awal penyelenggara ini menciptakan respon respon yang tidak positif, karena sejak awal juga dalam tahapan tahapan yang diikuti Parpol. Hendaknya KPU, BAWASLU dan DKPP sebagai penyelenggara, harus mematuhi peraturan dan UU Pemilu,” tandas Prof Siti Zuhro. (ira.hel).

Tags: