KPU Bojonegoro Temukan 4 655 Surat Suara Pemilu Rusak

salah satu petugas KPU Bojonegoro saat memperlihatkan surat suara yang rusak. (achmad basir/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Sebanyak 4 655 surat suara untuk Pemilu 2019, yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro ditemukan rusak.
Penemuan kertas suara rusak ini setelah KPU Bojonegoro, melakukan penyortiran dan pelipatan usai. Bahkan surat suara yang rusak itu hampir ada di setiap gudang tempat pelipatan surat suara dilakukan.
Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Suprapto mengungkapkan, ditemukannya, surat suara DPRD Kabupaten yang rusak totalnya ada 4.655 lembar. Jumlah itu, surat suara yang rusak setiap gudang penyimpanan berbeda-beda jumlahnya.
Surat suara yang paling banyak rusak, lanjut Suprapto, berada terdapat di dapil V yakni sejumlah 1.578 lembar surat suara, selanjutnya dapil III sebanyak 1.475 lembar.Kemudian dapil II sebanyak 667 lembar, dapil IV sebanyak 492 lembar dan dapil 1 yang rusak ada 453 lembar surat suara.
“Sedangkan untuk surat suara Pilpers dan DPD RI, DPR RI dan DPR Provinsi belum bisa dihitung karena masih dalam proses penyortiran dan pelipatan,” katanya, kemarin (20/3) dilokasi pelipatan surat suara.
Untuk sortir surat suara bertahap, usulkan ke KPU RI, kurang karena rusak. Penggati surat suara rusak kita belum bisa memastikan kapan datangnya.
“Karena tergantung dari KPU RI,’ ujarnya.
Dirinya menambahkan, sedangkan target pelipatan dan penyortiran ini rampung sebelum tanggal 25 Maret nanti. Sedangkan untuk tenaga pelipat surat suara setiap gudang dapil melibatkan 100 orang.
“Surat suara yang dilipat saat ini yakni untuk Pilpres, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi, sedangkan untuk DPRD Kabupaten sudah selesai,” jelas Suprato.
Pelipatan surat suara telah dilakukan sejak tanggal 10 Maret lalu untuk DPRD Kabupaten, namun sempat terhenti karena yang lain belum terkirim ke KPU Bojonegoro. Sehingga pekerja pelipat surat suara juga berhenti, menunggu kedatangan surat suara yang lain.
“Dengan begitu, pelipatan surat suara DPRD Kabupaten bisa dirampungkan dalam waktu selasai 4 hari,” pungkasnya. [bas]

Tags: