KPU Jatim: PKPU Sah Diundangkan, Semua Diminta Patuh

KPU Jatim, Bhirawa
Keluarnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah ditandatangani, mantan terpidana korupsi dilarang mendaftarkan diri menjadi caleg.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menegaskan aturan yang sudah sah ini harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk parpol yang mendaftarkan bakal calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kita harus taat azas. Kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU maka semuanya harus patuh,” jelasnya, Rabu (4/7).
Meski telah diundangkan, menurutnya, DPR tetap mengagendakan rapat koordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung. “Yang penting adalah kita berupaya untuk ada kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pendaftaraan caleg,” ucapnya.
Politikus Partai Golkar itu, mengaku belum membaca secara rinci PKPU itu. Tetapi, dia melihat sekilas di PKPU tersebut masih ada peluang bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif. “Tapi yang jadi catatan, saya memperoleh informasi tadi malam itu ada ruang untuk para mantan narapidana korupsi dan sebagainya itu dicalonkan, tapi nanti masih saya cek dulu karena saya belum membaca aturannya,” ungkapnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga mempersilahkan semua pihak yang merasa dirugikan dengan PKPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). “Kami persilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan, kami di DPR silakan saja, yang dirugikan kan bukan DPR, tapi masyarakat. Jadi masyarakat bisa mengajukan gugatan ke MA,” tandasnya.
Sekretaris DPW PKS Jatim Irwan Setiawan mendukung penuh keluarnya PKPU No 20 Tahun 2018 dengan harapan para wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif nanti benar-benar bersih dan tidak pernah mengotori jabatannya dengan uang hasil korupsi.
‘Alhamdulillah selama ini anggota legislatif dari PKS tidak pernah terjerat korupsi . Dan memang sejak awal waktu pencalegan sudah diwanti-wanti agar tidak terlibat aksi korupsi karena sanksinya cukup berat hingga pemecatan dari kader PKS,”tegas pria yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim ini.
Sementara Ketua DPD Gerindra Jatim Soperiyatno mengaku mendukung keputusan KPU dengan harapan anggota legislatif yang duduk baik di DPRD Kab/Kota, provinsi hingga RI benar-benar bersih. Namun di sisi lain larangan nyaleg ini dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena setiap orang memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
”Namun di situ masih ada celah. Di mana bagi masyarakat yang akan nyaleg, kemudian dicoret oleh KPU, maka yang bersangkutan bisa melayangkan gugatan ke Bawaslu. Mengingat Bawaslu masih tidak setuju dengan keputusan tersebut,”tandas pria yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Pasalnya, soal eks narapidana koruptor dipilih atau tidak dipilih dalam caleg itu terserah dari masyarakat atau konstituen. Apalagi saat ini masyarakat cerdas dalam memilih wakil rakyatnya.
KPU Ingatkan Parpol
Terpisah Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan terdapat sedikit perbedaan di dalam PKPU yang sudah menjadi undang-undang.
“Kalau kemarin kita tempatkan proses calon koruptor tidak boleh orang per orang, tapi sekarang kita meminta kepada partai untuk tidak mencalonkan,” ujar Ilham.
Meski begitu, ia mengatakan nantinya saat pendaftaran, pihak petugas KPU akan mengecek dokumen para calon anggota legislatif yang diserahkan parpol. “Kita akan cek dokumen dari parpol. Apakah ada atau tidak orang-orang yang pernah menjadi mantan napi koruptor. Kalau ada, kita kembalikan,” terang dia.
Selain itu, Ilham mengingatkan parpol dalam mendaftarkan para calon anggota legislatifnya harus menyerahkan formulir B3. Di mana parpol tersebut tidak pernah mencalonkan mantan napi yang ditandatangani ketua umum atau sekretaris jendral. “Wajib bagi partai. Kemudian kita cek, apakah partai yang bersangkutan sudah mengisi pakta integritas tersebut. Itu bagian ketika bawa berkas pendaftaran caleg,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kemenkumham telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini menjadi polemik lantaran memuat larangan mantan terpidana korupsi mendaftar menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
PKPU No 20 Tahun 2018 sudah masuk Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834/2018 yang ditandatangani Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana pada 3 Juli. [cty]

Tags: